Tok! Cartridge Rokok Elektrik Kena Cukai

Tok! Cartridge Rokok Elektrik Kena Cukai

Hendra Kusuma - detikFinance
Jumat, 20 Nov 2020 12:25 WIB
Pemerintah berniat melarang penggunaan rokok elektrik dan vape di Indonesia. Larangan itu diusulkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan memastikan cairan dan pemanas rokok elektrik atau biasa disebut cartridge resmi terkena cukai. Pasalnya, produk tersebut bagian dari hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL).

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga, Syarif Hidayat mengatakan cartridge rokok elektrik ini kena cukai karena mengandung atau satu jenis ekstrak dan esens tembakau. Dengan begitu, maka cartidge merupakan barang kena cukai (BKC).

Syarif mengatakan, aturan cartridge menjadi BKC juga tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No.176/PMK.04/2020 tentang Perdagangan BKC yang Pelunasan Cukainya Dengan Cara Pelekatan Pita Cukai atau Pembubuhan Tanda Pelunasan Cukai Lainnya. PMK ini merupakan perubahan dari peraturan sebelumnya yaitu PMK Nomor 67/PMK.04/2018.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ditetapkannya cartridge sebagai BKC tercantum dalam penambahan substansi Pasal 1 ayat 18 PMK tersebut yang menggolongkan cartridge dalam kategori ekstrak atau esense tembakau, sehingga termasuk jenis HPTL baru," kata Syarif dalam keterangannya, Jakarta, Jumat (20/11/2020).

Cairan atau likuid rokok elektrik menjadi barang kena cukai karena proses pembuatannya dari hasil tembakau yang dibuat dari daun tembakau selain sigaret, cerutu, rokok daun, dan tembakau iris, yang dibuat mengikuti perkembangan teknologi dan selera konsumen, meliputi ekstrak dan esens tembakau, tembakau hirup (snuff tabacco), atau tembakau kunyah (chewing tobacco).

ADVERTISEMENT

Ekstrak dan esens tembakau disediakan untuk konsumen dalam kemasan penjualan eceran, yang dikonsumsi dengan cara dipanaskan menggunakan alat pemanas elektrik kemudian diihisap, antara lain cairan yang menjadi bahan pengisi vape, produk tembakau yang dipanaskan secara elektrik (electrically heated tobacco product), kapsul tembakau (tobacco capsule), atau cairan dan pemanas dalam satu kesatuan (cartridge).

Lanjut halaman berikutnya>>>

Penetapan cartridge sebagai HPTL baru, dikatakan Syarif mengharuskan pemerintah melalui Kementerian Keuangab untuk menambahkan beberapa poin dalam PMK tersebut. Pertama, penegasan bahwa BKC yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai atau pembubuhan tanda pelunasan cukai yang isi kemasan ecerannya tidak sesuai, termasuk cartridge, dianggap melanggar ketentuan peraturan perundang undangan di bidang cukai.

Kedua, melalui aturan tersebut Kemenkeu juga memperluas definisi barang kemasan untuk eceran. Jika dalam PMK sebelumnya, kemasan adalah barang yang pelunasan cukainya dilakukan dengan cara pelekatan pita cukai atau pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya harus dalam satu kemasan.

Dalam PMK yang baru ini, definisi kemasan ditambahkan menjadi kemasan yang bersentuhan langsung dengan BKC dan hanya dapat dibuka pada satu sisi.

"Jadi ini penegasan juga, bahwa BKC yang tidak dikemas sesuai isi kemasan yang diatur dalam PMK ini, berarti melanggar ketentuan," ungkapnya.


Hide Ads