Tarif Cukai Cartridge Rokok Elektrik 57% dari Harga Jual Eceran

Tarif Cukai Cartridge Rokok Elektrik 57% dari Harga Jual Eceran

Hendra Kusuma - detikFinance
Jumat, 20 Nov 2020 18:35 WIB
Rokok elektronik menggunakan baterai bekerja dengan cara memanaskan cairan di dalam tabung atau vaping.
Foto: Rengga Sancaya
Jakarta -

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan memastikan, pengenaan cukai terhadap cartridge atau cairan dan pemanas rokok elektrik ini sudah berlaku sejak Juli 2018 atau sama seperti dengan cukai pada likuid.

Pengenaan cukai terhadap cartridge juga ditegaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan No.176/PMK.04/2020 tentang Perdagangan BKC (barang kena cukai) yang Pelunasan Cukainya Dengan Cara Pelekatan Pita Cukai atau Pembubuhan Tanda Pelunasan Cukai Lainnya. PMK ini merupakan perubahan dari peraturan sebelumnya yaitu PMK Nomor 67/PMK.04/2018.

"Tarif dan pemberlakuannya sudah dengan PMK 156 2018. di PMK 176 cuma mengatur jumlah isi per kemasan nya, agar selaras dengan yang sudah ada di pasaran, 2 cartridge per kemasan," kata Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga, Syarif Hidayat saat dihubungi detikcom, Jakarta, Jumat (20/11/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mengenai besaran tarif, Syarif mengatakan sama seperti yang diberlakukan terhadap produk hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL), yakni sebesar 57% dari harga jual eceran (HJE). "Tarif sama dengan HPTL lainnya yaitu 57% dari HJE," ujarnya.

Cairan atau likuid rokok elektrik menjadi barang kena cukai karena proses pembuatannya dari hasil tembakau yang dibuat dari daun tembakau selain sigaret, cerutu, rokok daun, dan tembakau iris, yang dibuat mengikuti perkembangan teknologi dan selera konsumen, meliputi ekstrak dan esens tembakau, tembakau hirup (snuff tobacco), atau tembakau kunyah (chewing tobacco).

ADVERTISEMENT

Ekstrak dan esens tembakau disediakan untuk konsumen dalam kemasan penjualan eceran, yang dikonsumsi dengan cara dipanaskan menggunakan alat pemanas elektrik kemudian dihisap, antara lain cairan yang menjadi bahan pengisi vape, produk tembakau yang dipanaskan secara elektrik (electrically heated tobacco product), kapsul tembakau (tobacco capsule), atau cairan dan pemanas dalam satu kesatuan (cartridge).

Kasubdit Tarif Cukai dan Harga Dasar Ditjen Bea Cukai Sunaryo mengatakan PMK Nomor 176 Tahun 2020 mempertegas tata kelola penjualan produk HPTL.
"Kalau Barang kena cukai HPTL: ada essens, ada kapsul, ada batang ada cartridge harus dijual eceran sesuai PMK 176. Kalau dijual nggak sesuai seperti yang diatur itu melanggar," kata Sunaryo.

(hek/fdl)

Hide Ads