Asosiasi Vaper Indonesia (AVI) menilai pengenaan cukai terhadap cartridge atau cairan dan pemanas rokok elektrik merupakan kebijakan lama. Menurut dia, kebijakan tersebut sudah berlaku sejak 2018.
"Cartridge kan memang sejak awal sudah jadi barang kena cukai (BKC)," kata Ketua AVI Johan Sumantri saat dihubungi deikcom, Jakarta, Jumat (20/11/2020).
Dia menjelaskan kebijakan mengenai cartridge pada Peraturan Menteri Keuangan No.176/PMK.04/2020 hanya penegasan mengenai pengaturan BKC khususnya cartridge rokok elektrik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia, penerapan cukai terhadap cartridge rokok elektrik membuat harga jualnya menjadi tinggi. Berdasarkan PMK Nomor 152 Tahun 2019, terdapat pengaturan mengenai tarif cukai produk hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL).
Dalam aturan tersebut, produk cartridge memang menjadi yang paling mahal harga setelah terkena cukai. Adapun besaran tarif cukai sebesar 57% terhadap harga jual eceran (HJE), HJE cartridge ditetapkan sebesar Rp 30.000 per cartridge.
"Udah dari 2018 kok, itu kan judul kena cukai juga, cukai di cartridge lebih mahal daripada di botol," jelasnya.