Cartridge Rokok Elektrik Kena Cukai 57%, Ini Kata Asosiasi

Cartridge Rokok Elektrik Kena Cukai 57%, Ini Kata Asosiasi

Hendra Kusuma - detikFinance
Jumat, 20 Nov 2020 19:40 WIB
Non carcinogenic alternative for smoking
Foto: iStock
Jakarta -

Asosiasi Vaper Indonesia (AVI) menilai pengenaan cukai terhadap cartridge atau cairan dan pemanas rokok elektrik merupakan kebijakan lama. Menurut dia, kebijakan tersebut sudah berlaku sejak 2018.

"Cartridge kan memang sejak awal sudah jadi barang kena cukai (BKC)," kata Ketua AVI Johan Sumantri saat dihubungi deikcom, Jakarta, Jumat (20/11/2020).

Dia menjelaskan kebijakan mengenai cartridge pada Peraturan Menteri Keuangan No.176/PMK.04/2020 hanya penegasan mengenai pengaturan BKC khususnya cartridge rokok elektrik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut dia, penerapan cukai terhadap cartridge rokok elektrik membuat harga jualnya menjadi tinggi. Berdasarkan PMK Nomor 152 Tahun 2019, terdapat pengaturan mengenai tarif cukai produk hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL).

Dalam aturan tersebut, produk cartridge memang menjadi yang paling mahal harga setelah terkena cukai. Adapun besaran tarif cukai sebesar 57% terhadap harga jual eceran (HJE), HJE cartridge ditetapkan sebesar Rp 30.000 per cartridge.

ADVERTISEMENT

"Udah dari 2018 kok, itu kan judul kena cukai juga, cukai di cartridge lebih mahal daripada di botol," jelasnya.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan memastikan, pengenaan cukai terhadap cartridge atau cairan dan pemanas rokok elektrik ini sudah berlaku sejak Juli 2018 atau sama seperti dengan cukai pada likuid.

Pengenaan cukai terhadap cartridge juga ditegaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan No.176/PMK.04/2020 tentang Perdagangan BKC (barang kena cukai) yang Pelunasan Cukainya Dengan Cara Pelekatan Pita Cukai atau Pembubuhan Tanda Pelunasan Cukai Lainnya. PMK ini merupakan perubahan dari peraturan sebelumnya yaitu PMK Nomor 67/PMK.04/2018.

"Tarif dan pemberlakuannya sudah dengan PMK 156 2018. di PMK 176 cuma mengatur jumlah isi per kemasan nya, agar selaras dengan yang sudah ada di pasaran, 2 cartridge per kemasan," kata Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga, Syarif Hidayat saat dihubungi detikcom, Jakarta, Jumat (20/11/2020).


Hide Ads