Sri Mulyani Korting Rp 50 Miliar buat 1,2 Juta Vaksin Sinovac

Sri Mulyani Korting Rp 50 Miliar buat 1,2 Juta Vaksin Sinovac

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Selasa, 08 Des 2020 07:45 WIB
Sanjungan ke Sri Mulyani Jadi Menteri Keuangan Wanita Pertama di RI
Foto: Ardan Adhi Chandra
Jakarta -

Pemerintah memberikan sederet keringanan berupa insentif fiskal dalam rangka mempermudah impor vaksin. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan hal itu dilakukan dengan menerbitkan PMK 188/PMK.04/2020.

Beleid itu mengatur mengenai pemberian fasilitas kepabeanan dan atau cukai serta keringanan perpajakan atas impor pengadaan vaksin dalam rangka penanganan pandemi.

"Kebijakan fiskal dalam rangka membantu importasi vaksin COVID-19 berdasarkan Perpres 99/2020 dan dari sisi Kemenkeu sudah diterbitkan PMK 188/PMK.04/2020 mengenai pemberian fasilitas kepabeanan dan atau cukai serta keringanan perpajakan atas impor pengadaan vaksin dalam rangka penanganan pandemi," jelas Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual, Senin (7/12/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun beleid ini sudah diimplementasikan pada saat kedatangan 1,2 juta vaksin yang diimpor dari Sinovac asal China, sudah tiba di Indonesia. Dari hitungannya, 1,2 juta vaksin Sinovac ini mendapatkan insentif alias diskon pajak sebesar Rp 50,95 miliar.

"Perkiraan fasilitas fiskal yang didapatkan Rp 50,95 miliar. Di mana pembebasan Bea Masuk Rp 14,56 miliar, dan pajak impor Rp 36,39 miliar," kata Sri Mulyani.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut dia menjelaskan pihak yang bisa mendapatkan fasilitas ini adalah pemerintah pusat, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), BPOM, Pemda, dan badan hukum atau non badan hukum yang dapat penugasan atau penunjukan oleh Kemenkes untuk mengadakan kebutuhan vaksin.

Beberapa barang yang bisa mendapatkan fasilitas ini adalah vaksin, bahan baku vaksin, peralatan untuk memproduksi vaksin, dan juga peralatan penunjang pelaksanaan proses penyuntikan vaksin atau vaksinasi.

"Objek yang diberikan fasilitas berdasarkan PMK ini meliputi vaksin, bahan baku vaksin, dan juga peralatan yang diperlukan dalam produksi vaksin. Karena bahwa sebagian vaksin ada juga dalam bentuk bahan curah, dan mesti diolah," papar Sri Mulyani.

"Lalu ada juga peralatan untuk pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanganan COVID-19," lanjutnya.

Insentif atau keringanan yang diberikan mulai dari pembebasan bea masuk dan cukai, lalu tidak dipungutnya PPN, PPnBM, dan PPh pasal 22 pada setiap impor vaksin yang dilakukan.

"Fasilitas yang kami berikan adalah pembebasan bea masuk dan atau cukai, lalu tidak dipungut PPN dan PPnBM serta dibebaskan pemungutan PPh pasal 22," ujar Sri Mulyani.

Pemerintah sendiri menghabiskan Rp 637 miliar dalam melakukan pengadaan vaksin per Desember ini dan sudah menyiapkan Rp 18 triliun untuk tahun depan. Bagaimana rinciannya? Klik halaman selanjutnya.

Sri Mulyani menjelaskan pemerintah lewat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sudah menghabiskan Rp 637 miliar untuk pembelian vaksin.

Rincinya, digunakan untuk membeli vaksin dari Sinovac sebanyak 3 juta dosis dan dari Cansino sebanyak 100 ribu dosis.

"Dari sisi implementasinya, beberapa yang saya sampaikan untuk 2020, Kemenkes telah membelanjakan Rp 637,3 miliar untuk pengadaan vaksin COVID-19. Yaitu untuk 3 juta dosis dari Sinovac dan 100 ribu dosis dari Cansino," papar Sri Mulyani.

Sri Mulyani pun mengatakan, pemerintah tetap menyiapkan dana untuk pembelian vaksin tambahan di 2021. Totalnya ada Rp 18 triliun untuk anggaran pembelian vaksin dan Rp 3,7 triliun untuk menyiapkan proses vaksinasinya.

"Rinciannya, Rp 18 triliun adalah antisipasi pengadaan vaksin COVID, kemudian Rp 3,7 triliun antisipasi imunisasi atau program vaksinasinya," ujar Sri Mulyani.

Dana tersebut berasal dari anggaran kesehatan tahun depan yang jumlahnya mencapai Rp 169,7 triliun.

Dari anggaran itu ada pos khusus untuk penanganan COVID-19 dan pengadaan vaksin sebesar Rp 60,5 triliun, dari pos ini lah anggaran pembelian vaksin disiapkan.

"Untuk penanganan vaksin dan penanganan COVID-19 sebesar Rp 60,5 triliun pada tahun 2021," ujar Sri Mulyani.

(eds/eds)

Hide Ads