Simulasi Harga Rokok Setelah Cukai Naik 12,5%, Ini Daftarnya

Simulasi Harga Rokok Setelah Cukai Naik 12,5%, Ini Daftarnya

Soraya Novika - detikFinance
Kamis, 10 Des 2020 14:19 WIB
Pemerintah akan menaikkan cukai rokok 23% dan harga jual eceran (HJE) 35% mulai tahun depan.
Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Tarif cukai rokok atau cukai hasil tembakau (CHT) resmi naik rata-rata menjadi 12,5%. Kenaikan tarif ini berlaku mulai Februari 2021 mendatang. Dengan begitu, otomatis, harga rokok di pasaran pun bakal ikut naik.

Namun, besaran harga jual eceran rokok di pasaran bakal berbeda-beda. Harganya akan disesuaikan dengan kenaikan tarif cukai dari masing-masing kelompok rokoknya.

Berdasarkan paparan Kementerian Keuangan, diketahui kenaikan tarif cukai akan membuat harga Sigaret Kretek Mesin (SKM) naik dari Rp 455-740/batang menjadi Rp 525-865/batang. Demikian pula dengan, Sigaret Putih Mesin (SPM) naik dari Rp 470-790/batang menjadi Rp 555-935/batang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan, golongan rokok lainnya yakni Sigaret Kretek Tangan (SKT) harganya tidak berubah tetap di kisaran Rp 110-425/batang.

Berikut simulasi kenaikan harga rokok setelah tarif cukai rokok dinaikkan per 2021 nanti:

ADVERTISEMENT

1. Sigaret Kretek Mesin (SKM)

SKM Gol I: dari Rp 740 naik Rp 125/Batang atau 16,9% menjadi Rp 865/Batang
SKM Gol II A: dari Rp 470 naik Rp 65/Batang atau 13,8% menjadi Rp 535/Batang
SKM Gol II B: dari Rp 455/batang naik Rp 70/Batang atau 15,4% menjadi Rp 525/Batang

Salah satu merek rokok yang menjual kelompok rokok di atas adalah Gudang Garam Internasional. Sebelumnya, harga rokok Gudang Garam dibanderol Rp 2 ribu per batang. Bila mengikuti kenaikan tarif cukai rokok di atas maka harga rokok Gudang Garam nantinya akan mencapai antara Rp 2.065-2.125/batang atau menjadi Rp 33.040-34.000/16 batang.

Merek rokok jenis SKM lainnya adalah Djarum Super dari harga Rp 2 ribu per batang menjadi Rp 2.065-2.125/batang atau Rp 41.400-42.500/20 batang.

2. Sigaret Putih Mesin (SPM)

SPM Gol I: dari Rp 790/batang naik Rp 145/Batang atau 18,4% menjadi Rp 935/Batang
SPM Gol II A: dari Rp 485/batang naik Rp 80/Batang atau 16,5% menjadi Rp 565/Batang
SPM Gol II B : dari Rp 470/batang naik Rp 85/Batang atau 18,1% menjadi Rp 555/Batang

Salah satu merek rokok yang menjual kelompok rokok di atas adalah Marlboro Merah. Sebelumnya, harga rokok Marlboro Merah dibanderol sekitar Rp 30 ribu/20 batang atau sekitar Rp 1.500 per batang. Bila mengikuti kenaikan tarif cukai rokok di atas maka harga rokok Marlboro Merah nantinya akan mencapai antara Rp 1.580-1.645/batang atau menjadi Rp 31.600-32.900/20 batang.

3. Sigaret Kretek Tangan (SKT)

SKT Gol IA: tetap di harga Rp 425/batang
SKT Gol IB: tetap di harga Rp 330/batang
SKT Gol II: tetap di harga Rp 200/batang
SKT Gol III: tetap di harga Rp 110/batang.

Namun perlu dicatat, harga ini masih merupakan simulasi berdasarkan persentase kenaikan cukai rokok dan belum dikonfirmasi produsen.

(fdl/fdl)

Hide Ads