Cukai Rokok Naik 12,5%, Sri Mulyani Diminta Kaji Hal Ini

Cukai Rokok Naik 12,5%, Sri Mulyani Diminta Kaji Hal Ini

Soraya Novika - detikFinance
Kamis, 10 Des 2020 14:58 WIB
Pemerintah akan menaikkan cukai rokok 23% dan harga jual eceran (HJE) 35% mulai tahun depan.
Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Pemerintah telah menetapkan cukai hasil tembakau atau cukai rokok tahun depan naik rata-rata naik Rp 12,5%. Pemerintah diminta melakukan penyederhanaan tarif cukai hasil tembakau atau simplifikasi cukai pada 2021.

"Kenaikan harga rokok di pasaran sebagai efek kenaikan cukai adalah hal yang kita harapkan karena akan menekan konsumsi rokok, terutama pada anak-anak. Hanya saja, sayangnya, kenaikan cukai ini tidak dibarengi dengan penyederhanaan golongan cukai sehingga industri masih sangat mungkin mengakali harga rokok bisa tetap murah di pasaran dan terjangkau anak-anak," kata pakar ekonomi UI Abdillah Ahsan dalam keterangannya, Jumat (11/12/2020).

Menurutnya industri rokok, yang menginginkan produknya dikonsumsi banyak orang sehingga bisa meraup keuntungan tinggi, akan berusaha agar produk-produknya hanya dikenai tarif cukai di golongan bawah yang lebih murah dengan memecah jumlah produksi menjadi lebih kecil. Dengan demikian, harga produknya di pasaran menjadi murah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini kenapa kita selalu menemukan produk-produk baru. Sebenarnya ini hanyalah cara industri besar memecah jumlah produksinya agar tarif cukainya kecil sehingga produknya murah dan banyak dibeli," katanya lagi.

Abdillah mengatakan apabila perusahaan langsung memproduksi dalam jumlah besar, produknya itu akan kena tarif cukai tinggi dan harganya menjadi mahal.

ADVERTISEMENT

Itulah sebabnya dia menilai sudah seharusnya ppemerintah menjalankan penyederhanaan golongan agar kenaikan cukai benar-benar efektif untuk menekan prevalensi perokok, terutama perokok anak.

Lanjut halaman berikutnya>>>

Di sisi lain, Peneliti Pusat Kajian Jaminan Sosial (PKJS) Universitas Indonesia Renny Nurhasana juga mengungkapkan pandangan yang sama. Dia menilai simplifikasi yang tercantum dalam peraturan kementerian keuangan sebelumnya yang sempat dibatalkan seharusnya dapat diterbitkan kembali di masa mendatang.

Sementara itu, Direktur Center of Human and Economic Development (CHED) Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan Roosita Mei juga menyatakan dukungannya terhadap simplifikasi tarif cukai. "Simplifikasi tetap sangat penting untuk dilaksanakan terutama untuk pengendalian tembakau," ujarnya.


Hide Ads