Vaksin COVID-19 akan diberikan secara gratis untuk masyarakat. Kabar baik lainnya, penerima vaksin gratis itu tidak terbatas pada para peserta BPJS Kesehatan saja, meskipun tugas proses registrasi pemberian vaksin telah diberikan kepada lembaga tersebut.
Artinya, masyarakat umum yang tidak memiliki kepesertaan pun tetap bisa menerima vaksin itu asal masuk dalam data sasaran penerima vaksin yang ditetapkan pemerintah.
"Ini kan untuk semua masyarakat. Jadi tidak dilihat apakah pegang kartu BPJS atau tidak," ujar Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf kepada detikcom, Rabu (17/12/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun syarat agar bisa masuk dalam data sasaran penerima vaksin gratis tersebut, sambung Iqbal memang bukan lah kewenangan BPJS Kesehatan. Melainkan ada di Komite Penanganan Covid-19 (KPC) PEN.
"Kalau vaksin ini kan ada data sasaran penerima COVID-19 oleh KPCPEN. Jadi itu kewenangan KPCPEN untuk menjawab," sambungnya.
Demikian pula, bila ada masyarakat yang menunggak iuran BPJS Kesehatan kemungkinan tetap bisa menerima vaksin gratis tersebut. Sebab, kata Iqbal sejauh ini tak ada pemberitahuan bahwa lancar tidaknya iuran peserta BPJS jadi patokan penerima vaksin atau tidak.
"(Soal penunggak iuran BPJS) Tak ada kaitannya, vaksin itu harus dilakukan," tegasnya.