Siapa Saja yang Bisa Dapat Vaksin Gratis COVID-19?

Siapa Saja yang Bisa Dapat Vaksin Gratis COVID-19?

Soraya Novika - detikFinance
Kamis, 17 Des 2020 16:30 WIB
TRURO, ENGLAND - DECEMBER 09: Deborah Cartmel receives the Covid-19 vaccine as the Royal Cornwall Hospital begin their vaccination programme on December 9, 2020 in Truro, United Kingdom. More than 50 hospitals across England were designated as covid-19 vaccine hubs, the first stage of what will be a lengthy vaccination campaign. NHS staff, over-80s, and care home residents will be among the first to receive the Pfizer/BioNTech vaccine, which recently received emergency approval from the countrys health authorities. (Photo by Hugh Hastings/Getty Images)
Ilustrasi/Foto: Getty Images/Hugh Hastings
Jakarta -

Vaksin COVID-19 akan diberikan secara gratis untuk masyarakat. Kabar baik lainnya, penerima vaksin gratis itu tidak terbatas pada para peserta BPJS Kesehatan saja, meskipun tugas proses registrasi pemberian vaksin telah diberikan kepada lembaga tersebut.

Artinya, masyarakat umum yang tidak memiliki kepesertaan pun tetap bisa menerima vaksin itu asal masuk dalam data sasaran penerima vaksin yang ditetapkan pemerintah.

"Ini kan untuk semua masyarakat. Jadi tidak dilihat apakah pegang kartu BPJS atau tidak," ujar Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf kepada detikcom, Rabu (17/12/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun syarat agar bisa masuk dalam data sasaran penerima vaksin gratis tersebut, sambung Iqbal memang bukan lah kewenangan BPJS Kesehatan. Melainkan ada di Komite Penanganan Covid-19 (KPC) PEN.

"Kalau vaksin ini kan ada data sasaran penerima COVID-19 oleh KPCPEN. Jadi itu kewenangan KPCPEN untuk menjawab," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Demikian pula, bila ada masyarakat yang menunggak iuran BPJS Kesehatan kemungkinan tetap bisa menerima vaksin gratis tersebut. Sebab, kata Iqbal sejauh ini tak ada pemberitahuan bahwa lancar tidaknya iuran peserta BPJS jadi patokan penerima vaksin atau tidak.

"(Soal penunggak iuran BPJS) Tak ada kaitannya, vaksin itu harus dilakukan," tegasnya.

Untuk diketahui, BPJS Kesehatan ditugaskan pemerintah untuk memprosesresgistrasi pemberian vaksinasi COVID-19 bakal dilakukan oleh BPJS Kesehatan. Dalam hal ini, BPJS Kesehatan telah menyediakan aplikasi khusus untuk pelayanan vaksinasi tersebut. Nama aplikasinya adalah Primary Care (P-Care).

Selain untuk registrasi, aplikasi ini juga berfungsi sebagai screening status kesehatan, serta mencatat dan melaporkan hasil pelayanan vaksinasi COVID-19.

Hanya saja aplikasi ini sendiri dikhususkan bagi para Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP/faskes), seperti Puskesmas, Klinik Pratama dan Dokter Praktik Mandiri. Bukan buat mendaftar sendiri oleh masyarakat.

Jadi, proses registrasinya dilakukan saat masyarakat sudah menerima informasi dari pemerintah bahwa ia masuk dalam data sasaran penerima, baru bisa mendatangi faskes (FKTP) penyedia layanan vaksinasi COVID-19 terdekat.

Di sana barulah masyarakat akan didaftarkan oleh faskes untuk dijadwalkan waktu dan lokasi vaksinasinya dan lain sebagainya.


Hide Ads