Syarat Peremajaan Sawit Dikurangi, Kok Realisasinya Masih Sedikit?

Syarat Peremajaan Sawit Dikurangi, Kok Realisasinya Masih Sedikit?

Vadhia Lidyana - detikFinance
Rabu, 20 Jan 2021 13:44 WIB
Mengunjungi perkebunan milik PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk, Kalimantan Tengah. PT SSMS memiliki luas lahan sekitar 100 ribu hektar. Reno/detikcom.
Ilustrasi/Foto: Reno Hastukrisnapati Widarto
Jakarta -

Realisasi program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) sangatlah minim dari target. Setiap tahunnya terhitung sejak tahun 2019, pemerintah menargetkan rata-rata 180 ribu hektare (ha) kebun sawit dilakukan peremajaan, namun realisasinya bahkan tak mencapai 100 ribu Ha.

"Realisasi dan targetnya masih sangat lebar, dari target 180 ribu ha, realisasi masih di bawah 100 ribu ha. Meskipun terobosan-terobosan sudah kami lakukan, dari simplifikasi persyaratan," kata Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan) Kasdi Subagyono dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi IV DPR RI, Rabu (20/1/2021).

PSR sendiri adalah program untuk meningkatkan produktivitas sawit tanpa harus membuka lahan baru. Program itu dilakukan untuk mengurangi risiko pembukaan lahan ilegal di Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, pada tahun 2017 pemerintah menargetkan 20 ribu ha dilakukan PSR. Meski targetnya kecil, faktanya hanya dapat direalisasi 13 ribu ha.

"Target di 2017 hanya 20 ribu ha, terealisasi hanya 13 ribu ha, yang lambat itu di 2018 target dan realisasi masih sangat jauh," ujar Kasdi.

ADVERTISEMENT

Menurut Kasdi, di tahun-tahun sebelumnya memang untuk merealisasikan PSR terkendala proses pemenuhan syarat untuk memperoleh dana PSR dari pemerintah.

Perlu diketahui, pemerintah memberikan dana untuk perkebunan kelapa sawit yang melakukan PSR. Dana itu diberikan melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

"Percepatan proses daripada PSR, yang paling cukup menyita waktu memang aspek perencanaannya. Dalam konteks ini bagaimana daerah atau pengusul melengkapi persyaratan. Kami sudah buat terobosan, dari 2017-2018 itu ada 14 syarat yang harus dipenuhi bagi pengusul untuk masuk program PSR. Kami merasa harus mengevaluasi, 2019 kami kurangi hanya 8 syarat. Kemudian 2020 kami kurangi lagi hanya 2 syarat yaitu kelembagaan pekebun dan legalitas lahan," terang dia.

Berlanjut ke halaman berikutnya.

Tak hanya itu, pihaknya juga sudah mengurangi tahapan verifikasi syarat PSR hanya menjadi satu kali.

"Kami juga simplifikasi lagi yang tadinya di 20178-2018 verifikasinya tiga kali mulai dari kabupaten, provinsi, sampai pusat. Kami sederhanakan hanya menjadi satu kali verifikasi dengan memodifikasi tim-nya dengan 1 SK tim yang berisikan pusat, provinsi, dan daerah," ujar Kasdi.

Sayangnya, meski sudah disederhanakan syarat dan proses verifikasinya, realisasi PSR masih sangat jauh dari target. Oleh sebab itu, Kasdi meminta bantuan anggota Komisi IV DPR RI untuk mendorong daerah pemilihannya (Dapil) yang terdapat kebun sawit mau mengikuti program ini.

"Kami mohon pimpinan dan anggota untuk Dapilnya yang berbasis sawit kami mohon arahan dan bantuannya untuk encourage daerah supaya terjadi percepatan PSR ini," pungkasnya.


Hide Ads