Realisasi program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) sangatlah minim dari target. Setiap tahunnya terhitung sejak tahun 2019, pemerintah menargetkan rata-rata 180 ribu hektare (ha) kebun sawit dilakukan peremajaan, namun realisasinya bahkan tak mencapai 100 ribu Ha.
"Realisasi dan targetnya masih sangat lebar, dari target 180 ribu ha, realisasi masih di bawah 100 ribu ha. Meskipun terobosan-terobosan sudah kami lakukan, dari simplifikasi persyaratan," kata Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan) Kasdi Subagyono dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi IV DPR RI, Rabu (20/1/2021).
PSR sendiri adalah program untuk meningkatkan produktivitas sawit tanpa harus membuka lahan baru. Program itu dilakukan untuk mengurangi risiko pembukaan lahan ilegal di Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, pada tahun 2017 pemerintah menargetkan 20 ribu ha dilakukan PSR. Meski targetnya kecil, faktanya hanya dapat direalisasi 13 ribu ha.
"Target di 2017 hanya 20 ribu ha, terealisasi hanya 13 ribu ha, yang lambat itu di 2018 target dan realisasi masih sangat jauh," ujar Kasdi.
Menurut Kasdi, di tahun-tahun sebelumnya memang untuk merealisasikan PSR terkendala proses pemenuhan syarat untuk memperoleh dana PSR dari pemerintah.
Perlu diketahui, pemerintah memberikan dana untuk perkebunan kelapa sawit yang melakukan PSR. Dana itu diberikan melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
"Percepatan proses daripada PSR, yang paling cukup menyita waktu memang aspek perencanaannya. Dalam konteks ini bagaimana daerah atau pengusul melengkapi persyaratan. Kami sudah buat terobosan, dari 2017-2018 itu ada 14 syarat yang harus dipenuhi bagi pengusul untuk masuk program PSR. Kami merasa harus mengevaluasi, 2019 kami kurangi hanya 8 syarat. Kemudian 2020 kami kurangi lagi hanya 2 syarat yaitu kelembagaan pekebun dan legalitas lahan," terang dia.
Berlanjut ke halaman berikutnya.