RI Kebanjiran Baja Impor, Puluhan Ribu Buruh Terancam PHK

RI Kebanjiran Baja Impor, Puluhan Ribu Buruh Terancam PHK

Anisa Indraini - detikFinance
Kamis, 21 Jan 2021 12:14 WIB
Sejak 20 Januari 2019, pemerintah akan mengendalikan pemakaian impor baja. Selama ini industri baja dalam negeri keluhkan gempuran baja dari luar negeri.
Ilustrasi/Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Indonesia digempur oleh baja impor dari China. Hal itu membuat industri baja dalam negeri bisa kalah saing dan terancam gulung tikar.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan hal itu membuat puluhan bahkan ratusan ribu buruh di industri baja terancam Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena produksi yang terus menurun. Tentu masyarakat yang terdampak akan semakin menderita di tengah pandemi COVID-19.

"Kami terima laporan yang bekerja di industri baja, teman-teman buruh yang datang menemui kami menyampaikan ada potensi dan ancaman puluhan ribu bahkan tidak menutup kemungkinan ratusan ribu buruh yang bekerja di industri baja itu akan terancam PHK bilamana industri atau perusahaan baja ini di tengah pandemi COVID-19 tidak dilindungi oleh negara dalam hal ini pemerintah," kata Said dalam konferensi pers, Kamis (21/1/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Buruh-buruh yang terancam PHK itu, kata Said berasal dari industri-industri baja besar seperti Krakatau Steel, Gunung Raja Paksi, Ispatindo, hingga Master Steel. Berdasarkan Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2019 sendiri jumlah tenaga kerja di sektor baja sekitar 100.000 orang.

"Ini perusahaan raksasa terutama Gunung Raja Paksi Grup, Gunung Garuda itu catatan kami anggota KSPI di sana dari jumlah karyawan sekitar 5.000 lebih, itu setengahnya hampir 2.500-3.000 orang adalah anggota KSPI, karyawan tetap, bayangkan yang sudah bekerja puluhan tahun jumlah karyawan yang bekerja di industri baja," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Said meminta kepada pemerintah agar berpihak pada industri baja dalam negeri untuk menyelamatkan sekitar 100.000 karyawan. Dia berharap pemerintah membuat relaksasi khusus untuk industri baja di tengah pandemi COVID-19.

"Kami meminta para menteri khususnya Menko Perekonomian, Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian, Menteri Ketenagakerjaan dan menteri terkait lainnya bisa memastikan semua regulasi yang mempersulit para dunia industri atau kalangan pengusaha di tengah pandemi COVID-19 ini harus diberlakukan dalam kondisi upnormal, nggak bisa seperti dalam kondisi normal," ucapnya.

Said tidak mau gelombang PHK terjadi lagi di tengah pandemi COVID-19 terlebih jika harus menimpa industri baja dalam negeri karena banjirnya impor. Dia mengutip data BPS, hingga akhir tahun 2019 besi dan baja menempati posisi ketiga komoditas impor nonmigas yang masuk ke Indonesia dengan nilai mencapai USD 7,63 miliar atau senilai Rp106,8 triliun.

"Alhamdulillah sampai hari ini kata teman-teman Gunung Garuda, Ispatindo yang jadi anggota KSPI belum ada PHK terhadap karyawan tetap," sebutnya.

(eds/eds)

Hide Ads