Harga rokok naik per hari ini. Hal itu sejalan dengan kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok 12,5%. Aturan terkait tarif baru cukai rokok sendiri tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 198/PMK.010/2020 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.
Dalam Pasal 18 disebutkan kepala kantor menetapkan kembali tarif cukai dan mulai berlaku pada 1 Februari 2021 dengan beberapa ketentuan.
Pertama, penetapan kembali dilakukan dengan memperhatikan tarif cukai yang masih berlaku untuk jenis hasil tembakau, golongan pengusaha pabrik hasil tembakau, dan batasan harga jual eceran (HJE) minimum yang telah ditetapkan berdasarkan PMK 152/2019.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua, tarif cukai yang ditetapkan kembali sesuai dengan Lampiran I, II, III, dan IV PMK 198/2020. Ketiga, HJE yang ditetapkan kembali tidak boleh lebih rendah dari batasan HJE per batang atau per gram yang masih berlaku dan tidak boleh lebih rendah dari batasan HJE minimum dalam Lampiran II, III, dan IV.
"Kepala Kantor menetapkan kembali tarif cukai dan mulai berlaku pada tanggal 1 Februari 2021," bunyi penggalan pasal 18 yang dikutip detikcom, Senin (1/2/2021).
Kenaikan cukai rokok ini sendiri menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan membuat harga rokok menjadi lebih mahal. Diharapkan masyarakat makin sulit membeli rokok.
"Kenaikan cukai hasil tembakau ini akan menyebabkan rokok jadi lebih mahal. Atau affordability indeksnya naik jadi 12,2% jadi 13,7-14% sehingga makin tidak dapat terbeli," kata Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers virtual, Kamis (10/12/2020).
Adapun cukai rokok naik pada jenis sigaret putih mesin (SPM) Golongan I sebesar 18,4%, sigaret putih mesin Golongan II-A naik sebesar 16,5%, dan sigaret putih mesin Golongan II-B naik sebesar 18,1%.
Kemudian pada jenis sigaret kretek mesin (SKM) Golongan I naik sebesar 16,9%, sigaret kretek mesin Golongan II-A naik sebesar 13,8%, dan sigaret kretek mesin golongan II-B naik sebesar 15,4%. Sementara itu, untuk sigaret kretek tangan (SKT) tidak berubah atau tidak naik.
Lihat tarif baru cukai rokok dalam halaman selanjutnya.