3 Hal Penting soal Tarif Cukai Rokok Naik

3 Hal Penting soal Tarif Cukai Rokok Naik

Vadhia Lidyana - detikFinance
Senin, 01 Feb 2021 19:00 WIB
Harga rokok akan berubah seiring kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok, yang rata-rata 12,5% mulai hari ini, Senin (1/2/2021).
Ilustrasi/Foto: Grandyos Zafna
Jakarta - Harga rokok akan terpengaruh setelah cukai hasil tembakau atau yang sering disebut cukai rokok naik rata-rata 12,5%, Senin (1/2/2021). Berikut 3 hal penting yang perlu diketahui soal kebijakan cukai rokok naik.

1. Ditetapkan sejak 2020

Kenaikan cukai rokok itu bukan keputusan baru-baru ini, tapi telah ditetapkan pemerintah sejak akhir 2020, dan membutuhkan waktu sekitar 2 bulan untuk sosialisasi. Oleh karena itu, tarif baru cukai rokok baru berlaku efektif hari ini, Senin, 1 Februari 2021.

"Kenaikan cukai hasil tembakau ini akan menyebabkan rokok jadi lebih mahal. Atau affordability indeksnya naik jadi 12,2% jadi 13,7-14% sehingga makin tidak dapat terbeli," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers virtual yang disiarkan langsung lewat akun YouTube Kementerian Keuangan, Kamis (10/12/2020).


2. Cukai rokok naik hanya untuk SPM dan SKM

Kenaikan tarif cukai itu tak berlaku untuk rokok jenis sigaret kretek tangan (SKT). Kenaikan tarif berlaku pada rokok jenis sigaret putih mesin (SPM)golongan I sebesar 18,4%, golongan 2A sebesar 16,5%, dan golongan 2B sebesar 18,1%.

Lalu, sigaret kretik mesin (SKM) Golongan 1 naik sebesar 16,9%, golongan 2A sebesar 13,8%, dan golongan 2B sebesar 15,4%.


3. Harga rokok naik

Berdasarkan bahan paparan Kementerian Keuangan, dengan kenaikan tarif cukai rokok, maka harga SKM naik dari Rp 455-740/batang menjadi Rp 525-865/batang, dan SPM dari Rp 470-790/batang menjadi Rp 555-935/batang.

Simulasinya, harga SKM golongan I dari Rp 740 naik Rp 125/Batang atau 16,9% menjadi Rp 865/Batang. Lalu, golongan 2A dari Rp 470 naik Rp 65/Batang atau 13,8% menjadi Rp 535/Batang. Kemudian, golongan 2B dari Rp 455/batang naik Rp 70/Batang atau 15,4% menjadi Rp 525/Batang.

Salah satu merek rokok yang menjual kelompok rokok di atas adalah Gudang Garam Internasional. Sebelum tarif cukai naik, harga rokok Gudang Garam dibanderol Rp 2.000 per batang. Bila mengikuti kenaikan tarif cukai rokok di atas maka harga rokok Gudang Garam akan mencapai antara Rp 2.065-2.125/batang atau menjadi Rp 33.040-34.000/16 batang.

Merek rokok jenis SKM lainnya adalah Djarum Super dari harga Rp 2.000 per batang menjadi Rp 2.065-2.125/batang atau Rp 41.400-42.500/20 batang.

Kemudian, pada jenis SPM golongan I dari Rp 790/batang naik Rp 145/Batang atau 18,4% menjadi Rp 935/Batang. Golongan 2A dari Rp 485/batang naik Rp 80/Batang atau 16,5% menjadi Rp 565/Batang. Kemudian golongan 2B dari Rp 470/batang naik Rp 85/Batang atau 18,1% menjadi Rp 555/Batang.

Salah satu merek rokok yang menjual kelompok rokok di atas adalah Marlboro Merah. Sebelumnya, harga rokok Marlboro Merah dibanderol sekitar Rp 30 ribu/20 batang atau sekitar Rp 1.500 per batang. Bila mengikuti kenaikan tarif cukai rokok di atas maka harga rokok Marlboro Merah nantinya mencapai antara Rp 1.580-1.645/batang atau menjadi Rp 31.600-32.900/20 batang.

Namun, harga ini masih merupakan simulasi berdasarkan persentase kenaikan cukai rokok, dan belum dikonfirmasi produsen. (vdl/hns)