Ada Fasilitas di Bea Cukai, Vaksin COVID-19 Lancar Masuk RI

Ada Fasilitas di Bea Cukai, Vaksin COVID-19 Lancar Masuk RI

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Selasa, 02 Feb 2021 21:15 WIB
Vaksin Corona dari Sinovac disimpan di Bio Farma usai tiba di Indonesia pada Minggu (6/12) malam. Sampel vaksin kemudian akan dites BPOM.
Pengiriman vaksin COVID-19/Foto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden
Jakarta -

Vaksin COVID-19 dari Sinovac China kembali masuk Indonesia. Vaksin tersebut tiba di Indonesia diangkut pesawat Singapore Airlines SQ956 pukul 10.15 WIB hari ini.

Kedatangan vaksin tahap empat ini sejumlah 11 juta dosis SARS-CoV-2 vaccine (vero cell), melengkapi ketiga tahap importasi sebelumnya yang berlangsung sejak Desember 2020 dengan jumlah total 19,5 juta dosis.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Heru Pambudi mengatakan vaksin yang diimpor oleh PT Biofarma (Persero) telah mendapatkan fasilitas pendukung dari Bea Cukai. Fasilitas yang diberikan berupa pelayanan segera (rush handling) dan pembebasan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah importir menyelesaikan kewajiban dokumen persyaratan, kami terbitkan izin untuk mendapatkan fasilitas. Terhadap vaksin tersebut, diberikan fasilitas rush handling dan fasilitas pembebasan," ujar Heru dalam keterangan tertulis, Selasa (2/2/2021).

Heru menjelaskan pemberian fasilitas rush handling telah sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-148/PMK.04/2007. Fasilitas ini merupakan pelayanan kepabeanan yang diberikan atas barang impor tertentu yang karena karakteristiknya memerlukan pelayanan segera untuk dikeluarkan dari kawasan pabean atau bandara.

ADVERTISEMENT

Adapun fasilitas pembebasan yang diberikan berupa pembebasan bea masuk dan pajak lainnya sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-188 tahun 2020. Hal itu dilakukan karena vaksin termasuk kategori barang penanganan COVID-19.

"Pembebasan bea masuk dan/atau cukai, tidak dipungut pajak pertambahan nilai (PPN) atau pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) dan dibebaskan dari pemungutan pajak penghasilan (PPh) pasal 22," kata Heru.

Heru menegaskan pihaknya akan selalu sigap memberikan pelayanan prima terhadap barang impor khusus penanganan COVID-19, sebagai bentuk komitmen Bea Cukai dalam percepatan penanganan COVID-19 dan menjalankan fungsi sebagai industrial assistance dan trade facilitator.

"Pada masa pandemi ini, peran Bea Cukai semakin krusial, karena kami diharapkan dapat mempercepat penyelesaian prosedur kepabeanan barang terkait COVID-19, antara lain vaksin dan obat-obatan," tutur Heru.

(hal/hns)

Hide Ads