Jakarta -
Harga rokok otomatis akan ikut berubah saat cukainya dinaikkan. Sebagaimana diketahui, mulai 1 Februari 2021 lalu, cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok resmi naik 12,5%.
Lalu, berapa kira-kira harga rokok sekarang?
Berikut 3 fakta seputar harga rokok terkini usai CHT naik 12,5%:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Harga Rokok Naik sebelum CHT Resmi Naik
detikcom mencoba mendatangi warung dan beberapa minimarket yang menjual rokok. Harga rokok ternyata sudah naik, bahkan sebelum cukai rokok resmi naik. Kemungkinan masih ada potensi harga rokok untuk terus naik.
Menurut salah satu pemilik warung, Dadang, harga rokok di warungnya sebenarnya sudah naik dari beberapa waktu lalu.
"Iya naik, udah dari dua bulan lalu, bertahap gitu. Ini mah bakal naik lagi bisa nyampe Rp 50 ribu," ujar Dadang saat ditemui di warungnya, Jakarta, Senin (1/2/2021).
Kenaikan paling tinggi terjadi pada rokok Marlboro dari kisaran Rp 26 ribu- Rp 27 ribu/bungkus menjadi Rp 30 ribu-Rp 31 ribu/bungkus. Disusul, Sampoerna Mild dari Rp 23 ribu-24 ribu/bungkud menjadi Rp 25 ribu-Rp 26 ribu/bungkus. Gudang Garam Filter dari Rp 19 ribu menjadi Rp 20 ribu dan Djarum Super dari Rp 18 ribu-Rp 19 ribu menjadi Rp 20 ribu/bungkus.
2. Naik Bertahap sejak Awal Tahun
Lalu bagaimana dengan harga rokok di minimarket? Menurut kasir pada sejumlah minimarket yang disambangi detikcom ada beberapa merek rokok yang naik bertahap dari awal tahun.
"Beberapa naik dari awal tahun, kenaikannya tergantung rokoknya juga ya," ungkap seorang kasir yang tidak ingin disebutkan namanya di salah satu minimarket di Jakarta Selatan.
Contohnya merek Marlboro Filter Black dari Rp 25 ribu-Rp 26 ribu/bungkus menjadi Rp 31.500-Rp 33.000/bungkus. Lalu Sampoerna Mild dari Rp 23 ribu-Rp 24 ribu menjadi Rp 25.700-Rp 28.500. Gudang Garam Filter Rp 20.000/bungkus dan Djarum Super dari Rp 18 ribu-Rp 19 ribu/bungkud menjadi Rp 19.200- Rp 26.000/bungkus.
Bersambung ke halaman selanjutnya.
Berikut ini daftar kenaikan harga rokok per bungkus yang dijual di minimarket (range harga di bawah diambil dari 2 minimarket berbeda di Jakarta) per Senin (1/2/2021):
Marlboro Merah dari Rp 26.000-Rp 27.000 menjadi Rp 30.700 - Rp 32.500
Marlboro Filter Black dari Rp 25.000-Rp 26.000 menjadi Rp 31.500-Rp 33.000
Marlboro Menthol dari Rp 25.000-26.000 menjadi Rp 30.700-Rp 32.500
Sampoerna Mild dari Rp 23.000-24.0000 menjadi Rp 25.700-Rp 28.500
Djarum Super dari Rp19.000 menjadi Rp 19.200- Rp 26.000
U Mild dari Rp 20.000- Rp 21.000 menjadi Rp 23.000
LA Light dari Rp 21.000-Rp 22.000 menjadi Rp 24.300-Rp 26.000
Surya Pro dari Rp 20.000 menjadi Rp 21.100-Rp 23.500
Magnum dari Rp 18.000 menjadi Rp 18.200-Rp 21.000
Dunhill dari Rp 25.000 menjadi Rp 30.400- Rp 30.800
Dji Sam Soe dari Rp 17.000 menjadi Rp 18.500-Rp 20.000
Sampoerna Kretek dari Rp 11.500 menjadi Rp 13.200-Rp 14.600
3. Harga Rokok Jenis Sigaret Kretek Tangan Tetap
Dalam sebuah bahan paparan Kementerian Keuangan, kenaikan tarif cukai itu membuat harga sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) naik.
Sementara itu, untuk jenis sigaret kretek tangan (SKT) harganya tetap di kisaran Rp 110-425/batang dikarenakan tarif cukainya juga tetap alias tidak naik.
Berdasarkan bahan paparan Kementerian Keuangan, dengan kenaikan tarif cukai itu, maka harga SKM naik dari Rp 455-740/batang menjadi Rp 525-865/batang, dan SPM dari Rp 470-790/batang menjadi Rp 555-935/batang.
Lalu, berapa harusnya harga rokok di pasaran dengan kenaikan tarif cukai pada SKM dan SPM? Berikut simulasinya:
1. Sigaret Kretek Mesin (SKM)
SKM Gol I: dari Rp 740 naik Rp 125/Batang atau 16,9% menjadi Rp 865/Batang
SKM Gol II A: dari Rp 470 naik Rp 65/Batang atau 13,8% menjadi Rp 535/Batang
SKM Gol II B: dari Rp 455/batang naik Rp 70/Batang atau 15,4% menjadi Rp 525/Batang
Salah satu merek rokok yang menjual kelompok rokok di atas adalah Gudang Garam Internasional. Sebelum tarif cukai naik, harga rokok Gudang Garam dibanderol Rp 2.000 per batang. Bila mengikuti kenaikan tarif cukai rokok di atas maka harga rokok Gudang Garam akan mencapai antara Rp 2.065-2.125/batang atau menjadi Rp 33.040-34.000/16 batang.
Merek rokok jenis SKM lainnya adalah Djarum Super dari harga Rp 2.000 per batang menjadi Rp 2.065-2.125/batang atau Rp 41.400-42.500/20 batang.
2. Sigaret Putih Mesin (SPM)
SPM Gol I: dari Rp 790/batang naik Rp 145/Batang atau 18,4% menjadi Rp 935/Batang
SPM Gol II A: dari Rp 485/batang naik Rp 80/Batang atau 16,5% menjadi Rp 565/Batang
SPM Gol II B : dari Rp 470/batang naik Rp 85/Batang atau 18,1% menjadi Rp 555/Batang
Salah satu merek rokok yang menjual kelompok rokok di atas adalah Marlboro Merah. Sebelumnya, harga rokok Marlboro Merah dibanderol sekitar Rp 30 ribu/20 batang atau sekitar Rp 1.500 per batang. Bila mengikuti kenaikan tarif cukai rokok di atas maka harga rokok Marlboro Merah nantinya mencapai antara Rp 1.580-1.645/batang atau menjadi Rp 31.600-32.900/20 batang.
Namun, harga ini masih merupakan simulasi berdasarkan persentase kenaikan cukai rokok, dan belum dikonfirmasi produsen.
Simak Video "Video: CISDI Dorong Pemerintah Naikkan Cukai untuk Tekan Jumlah Perokok"
[Gambas:Video 20detik]