Ingat! Vaksin Mandiri buat Karyawan Gratis, yang Bayar Pengusaha

Ingat! Vaksin Mandiri buat Karyawan Gratis, yang Bayar Pengusaha

Anisa Indraini - detikFinance
Kamis, 18 Feb 2021 14:35 WIB
influencer dr Tirta Mandiri Hudhi divaksinasi Corona di Puskesmas Ngemplak 2, Sleman, DIY, Kamis (14/1). Selain dr Tirta terdapat 10 orang lain yang menerima vaksin sinovac.
Foto: Pius Erlangga
Jakarta -

Pemerintah menyambut baik usulan dari para pengusaha terkait vaksin gotong royong (vaksin mandiri COVID-19). Hal itu bertujuan untuk mempercepat pelaksanaan program vaksinasi sehingga bisa segera terbangun herd immunity.

Koordinator PMO Komunikasi Publik Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Arya Sinulingga mengatakan pihaknya sudah meminta pendapat dan rekomendasi dari sejumlah pihak, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melaksanakan vaksin mandiri COVID-19.

"Perlu pertimbangan mendalam dalam penyusunan regulasinya, untuk memastikan tidak adanya tumpang tindih dengan program vaksinasi yang saat ini sedang dilaksanakan oleh pemerintah, baik dalam hal pengadaan, distribusi, maupun pelaksanaan," ujar Arya dalam keterangan tertulis, Kamis (18/2/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arya memastikan tidak ada perbedaan antara vaksinasi pemerintah dengan vaksinasi gotong royong dalam hal biaya, yaitu sama-sama diberikan secara gratis. Bedanya vaksin mandiri COVID-19 akan diberikan untuk pekerja/buruh dengan biaya dari pengusaha.

"Sehingga tidak ada istilah vaksin berbayar atau komersialisasi vaksinasi COVID-19. Yang membedakan adalah vaksinasi gotong royong khusus diperuntukkan bagi pekerja/buruh dengan anggaran atau biaya dari para pengusaha," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Selain itu, merek vaksin yang digunakan untuk vaksin mandiri COVID-19 tidak akan sama dengan pengadaan vaksin yang dilakukan oleh pemerintah. Hal itu untuk memastikan bahwa selama pelaksanaannya tidak akan mengambil jatah kuota vaksin pemerintah untuk program vaksinasi gratis.

"Kemenkes akan bertindak sebagai regulator, baik dalam hal pengadaan, distribusi, dan pelaksanaannya. Kendali data tetap ada di Kemenkes. Proses pengadaan diatur secara detail dan transparan," tuturnya.

Pelaksanaan vaksin mandiri COVID-19 sendiri disebut tidak akan dilakukan di fasilitas kesehatan milik pemerintah. Waktunya akan dilakukan setelah vaksinasi tahap pertama dan tahap kedua selesai.

"Penyuntikan vaksin gotong royong tidak dilakukan di fasilitas kesehatan milik pemerintah, termasuk vaksinatornya. Pelaksanaan proses dilakukan setelah vaksinasi tahap pertama untuk tenaga kesehatan selesai dan juga setelah vaksinasi tahap kedua untuk petugas publik berjalan," imbuhnya.

Simak video 'Wagub DKI: Warga yang Tolak Vaksin Denda Rp 5 Juta-Tak Dapat Bansos':

[Gambas:Video 20detik]



(aid/eds)

Hide Ads