Harga Rokok Terkerek Cukai Tembakau, Penjualan Mulai Berkurang?

Harga Rokok Terkerek Cukai Tembakau, Penjualan Mulai Berkurang?

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Kamis, 04 Mar 2021 16:04 WIB
Pemerintah akan menaikkan cukai rokok 23% dan harga jual eceran (HJE) 35% mulai tahun depan.
Ilustrasi/Foto: Rifkianto Nugroho

Sebelumnya, Mindaugas pernah mengatakan industri rokok masih tertekan gara-gara pandemi COVID-19 serta imbas kenaikan tarif cukai selama 10 tahun terakhir. Namun, menurut Mindaugas, kebijakan pemerintah menaikkan tarif cukai dinilai tidak salah.

Pasalnya cukai tembakau untuk segmen sigaret kretek tangan alias SKT tidak dinaikkan. Hal itu dinilai bisa melindungi pekerja industri rokok padat karya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sehubungan dengan kebijakan cukai tahun 2021 yang telah diumumkan, kami sangat mengapresiasi keputusan Pemerintah untuk tidak menaikkan tarif cukai bagi segmen SKT yang merupakan segmen padat karya untuk melindungi para pekerja," kata Mindaugas, dalam keterangan resmi yang dikutip dari CNBC Indonesia, Kamis (17/12/2020).

Kenaikan cukai tembakau sendiri memang tidak dilakukan pada semua jenis hasil tembakau. Cukai hanya dinaikkan untuk golongan Sigaret Putih Mesin dan Sigaret Kretek Mesin. Berikut rinciannya:
1. Sigaret putih mesin Golongan I naik sebesar 18,4%.
2. Sigaret putih mesin Golongan 2A naik sebesar 16,5%.
3. Sigaret putih mesin Golongan 2B naik sebesar 18,1%.
4. Sigaret kretek mesin Golongan 1 naik sebesar 16,9%.
5. Sigaret kretek mesin Golongan 2A naik sebesar 13,8%.
6. Sigaret kretek mesin golongan 2B naik sebesar 15,4%.
7. Sigaret kretek tangan tidak berubah atau tidak naik.

ADVERTISEMENT

Simak video 'Harga Rokok Resmi Naik, Cek di Sini Daftarnya!':

[Gambas:Video 20detik]




(hal/eds)

Hide Ads