Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengkaji kemungkinan perluasan dan pendalaman program diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor.
Mengutip keterangan resmi Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Jokowi menyampaikan keinginan agar kendaraan bermotor (KBM) roda empat dengan kapasitas 2.500 cc juga mendapatkan insentif pajak di masa pandemi virus Corona (COVID-19). Syaratnya memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 70%.
"Kami akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan," kata Agus dikutip Selasa (16/3/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agus menerima arahan agar diskon PPnBM diperluas saat bertemu dengan Jokowi terkait laporan kunjungan kerja ke Jepang.
"Formulasi perluasan dan pendalaman akan didasari oleh kenaikan tingkat kapasitas silinder kendaraan dikombinasikan dengan local purchase, atau hanya didasari local purchase, dan kemungkinan perubahan time frame-nya," tambah Agus.
Saat ini, kebijakan diskon PPnBM berlaku sejak 1 Maret 2021 untuk segmen KBM roda empat segmen sedan dan 4x2 dengan kapasitas mesin di bawah 1500 cc, diproduksi di dalam negeri, serta harus memenuhi persyaratan pembelian lokal yang meliputi pemenuhan jumlah penggunaan komponen yang berasal dari hasil produksi dalam negeri yang dimanfaatkan dalam kegiatan produksi kendaraan bermotor paling sedikit 70%.
Bagaimana respons Menteri Keuangan terkait perluasan PPnBM? Baca di halaman selanjutnya.
Simak juga 'KuTips: Cara Cermat Berburu Mobil Baru saat Diskon PPnBM':