Diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM-DTP) diperluas untuk mobil dengan kapasitas silinder mesin 1.501-2.500 cc. Ada dua skema diskon PPnBM untuk kendaraan 4x2 dan 4x4. Toyota Innova hingga Fortuner kebagian insentif ini.
Skema untuk kendaraan 4x2 adalah diskon 50%, semula dikenakan PPnBM 20% menjadi 10% untuk tahap I (April-Agustus 2021). Lalu diskon 25%, semula dikenakan PPnBM 20% menjadi 15% untuk tahap II (September-Desember 2021).
Kemudian skema berikutnya untuk kendaraan 4x4 diberikan diskon 25%, semula dikenakan PPnBM 40% menjadi 30% untuk tahap I (April-Agustus 2021). Lalu diskon 12,5%, semula dikenakan PPnBM 40% menjadi 35% untuk tahap II (September-Desember 2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagaimana perbandingan harga mobil bekas dan baru setelah didiskon?
Sebagai gambaran, berdasarkan penelusuran detikcom, Fortuner 4x2 2.4 G M/T Diesel bekas di toko online dihargai Rp 400 juta.
Sementara untuk Fortuner baru dengan tipe yang sama saat ini dijual Rp 512.000.000 (OTR Jakarta), nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) 4x2 2.4 G M/T Diesel diambil dari Permendagri No. 1 Tahun 2021 sebesar Rp 382.000.000 serta koefisien bobot 1,050, maka berikut perhitungannya:
= (NJKB x koefisien bobot) x nilai PPnBM 10% (setelah didiskon 50%)
= (Rp 382.000.000 x 1,050) x 10%
= Rp 40.110.000
Umumnya harga OTR sudah termasuk dengan PPnBM. Jika PPnBM hanya dikenakan 50%, berapa kisaran penurunan harganya?
Harga OTR dikurangi kisaran PPnBM diskon 50%
= Rp 512.000.000- Rp 40.110.000
= Rp 471.890.000
Tonton juga Video "KuTips: Cara Cermat Berburu Mobil Baru saat Diskon PPnBM":