Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan izin kepada para pekerja asing mendapatkan vaksin gotong royong. Namun pekerja asing itu harus memiliki KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) dan KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap).
Hal itu diungkapkan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto usai mengikuti rapat dengan Jokowi di Istana Kepresidenan.
"Kemudian juga arahan presiden bahwa untuk pekerja yang memiliki KITAS atau KITAP itu juga bisa menggunakan mekanisme vaksin gotong royong," ucapnya dilansir dari akun YouTube Sekretariat Presiden, Senin (3/5/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam rapat itu Airlangga mengaku telah memberikan laporan mengenai program vaksin gotong royong serta prioritasnya yang berbasis zonasi. Adapun perusahaan yang bisa mengikuti program ini yang telah mendaftar di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia.
"Tentunya berbasis pada jenis industrinya, yang diutamakan padat karya," ucapnya.
Airlangga juga menjelaskan, nantinya Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan menerbitkan peraturan terkait penetapan harga vaksin gotong royong. Untuk vaksinnya akan menggunakan Sinopharm.
"Jenis vaksinnya adalah vaksin Sinopharm yang sudah komit untuk masuk sejumlah sekitar 7 juta (dosis) dengan opsi 7 juta dan 7,5 juta Sinopharm itu yang sudah signing ditargetkan sampai Juli. Opsinya 7,5 juta dan ada 5 juta Cansino yang sedang dalam proses," terangnya.