Kementerian Perindustrian menunggu rekomendasi dari satuan tugas (satgas) pangan terkait temuan tumpukan 15.000 ton gula rafinasi di gudang milik PT Kebun Tebu Mas (KTM) Lamongan.
Temuan itu diperoleh dari inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Satgas Pangan Polda Jatim beberapa waktu lalu sebagai tindak lanjut adanya keluhan kelangkaan gula rafinasi yang disuarakan sejumlah pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) di Jatim.
"Satgas pangan dari Dirjen Perdagangan dalam negeri rekomendasi ke kita nanti kemudian kita berikan punishment," Direktur Industri Makanan, Hasil Laut, dan Perikanan Kemenperin, Supriadi saat berbincang dengan detikcom, Rabu (5/5/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kuota impornya akan kita kurangi atau tidak kita berikan kuota impor lagi," kata dia.
Memang dalam Pasal 17 Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 3 tahun 2021 tentang Jaminan Ketersediaan Bahan Baku Industri Gula dalam Rangka Pemenuhan Kebutuhan Gula Nasional sudah ditegaskan adanya hukuman bagi pabrik gula yang melakukan pelanggaran.
"Apabila berdasarkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ditemukan pelanggaran oleh Perusahaan Industri pemilik Rekomendasi, Direktur Jenderal dapat menolak permohonan penerbitan Rekomendasi berikutnya," bunyi aturan tersebut.
Dengan adanya ancaman hukuman tersebut, ia berharap pabrik gula yang bersangkutan lebih disiplin. Karena, bila tak memperoleh pasokan raw sugar maka pabrik gula tersebut bisa saja berhenti berproduksi dan ada risiko kehilangan pangsa pasar.
Selanjutnya, mengutip Sekretariat Kabinet (Setkab) Republik Indonesia, para penimbun dapat diancam penjara maksimal 7 tahun atau denda hingga Rp 100 miliar jika menimbun makanan. Ancaman itu tercantum pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (UU Pangan)
Ia melanjutkan, Kemenperin memang cukup ketat dalam pengawasan pemanfaatan gula rafinasi. Ini penting dilakukan untuk mencegah gula rafinasi yang sejatinya untuk keperluan industri rembes atau bocor ke ranah konsumsi.
Pasalnya, bila tak diawasi dengan ketat dan sampai terjadi kebocoran, maka yang dirugikan adalah petani tebu dalam negeri. Gula rafinasi yang harganya murah, bisa merusak harga tebu nasional bila sampai bocor ke pasar konsumsi. Ini bisa menurunkan minat petani untuk menggarap komoditas tebu yang pada akhirnya bisa menghambat upaya pemerintah untuk melakukan swasembada gula nasional.
Latar belakang itu pula yang mendasari Kemenperin Menerbitkan Permenperin 3/2021 agar alokasi impor raw sugar lebih tertata dan lebih mudah diawasi.
"Itu bahaya lagi, itu lebih bahaya nggak karuan di dalam negeri. Ya memang kalau konsumen mah senang saja dapat gula murah, tapi yang teriak pabrik gula tebu BUMN, petani teriak, bisa geruduk istana itu petani ribuan," tegasnya.
(dna/zlf)