DPR Pastikan Tak Akan Hapus Aturan Baru Menperin soal Gula

DPR Pastikan Tak Akan Hapus Aturan Baru Menperin soal Gula

Tim detikcom - detikFinance
Sabtu, 15 Mei 2021 08:37 WIB
Gula Rafinasi
Foto: Gula Rafinasi (M Fakhri Aprizal/Tim Infografis)
Jakarta -

Pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) yang tergabung dalam Asosiasi Pesantren Preneur (APEI) mendesak agar Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) nomor 3 tahun 2021 direvisi atau dibatalkan. Desakan itu dilontarkan lantaran Permenperin 3/2021 dipandang sebagai biang keladi terjadinya kelangkaan pasokan gula rafinasi untuk pelaku UKM di Jawa Timur.

Bukan hanya APEI, pernyataan serupa juga dilontarkan Asosiasi Pengusaha Industri Kakao dan Cokelat Indonesia (APIKCI), Asosiasi Industri Pengolahan Susu (AIPS).

Merespons itu, Anggota Komisi VI DPR RI dari F Golkar, Mukhtarudin berpendapat, justru mereka yang mendesak aturan ini dihapuskan adalah mereka yang tak ingin industri gula nasional berkembang

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemain gula yang menolak Permenperin ini. Mereka ini yg terganggu karena mau impor terus gula rafinasi dan merembeskannya ke pasar konsumsi," tutur dia.

Menurutnya, justru aturan ini sudah cukup mewakili harapan semua pihak agar industri gula nasional bisa berkembang.

ADVERTISEMENT

Secara prinsip, aturan ini memisahkan antara produksi gula kristal rafinasi (GKR) untuk kebuthan industri makanan dan minuman dan gula kristal putih (GKP) untuk kebutuhan konsumsi masyarakat.

"Kebutuhan Gula Kristal Putih dipenuhi oleh pabrik gula terintegrasi tebu dan kebutuhan Gula Kristal Rafinasi dipenuhi oleh pabrik gula rafinasi," kata Mukhtarudin.

Pemisahan ini dilakukan agar pabrik GKP dapat memaksimalkan produksi gula dengan menyerap tebu dari petani. Ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk mencapai swasembada gula nasional. Menurutnya, bila semua pabrik gula mengandalkan impor raw sugar dan tak menyerap tebu petani, maka lama kelamaan petani tebu akan gulung tikar dan rencana swasembada gula bisa gagal tercapai.

"Import raw sugar hanya untuk kebutuhan gula rafinasi sebagai bahan baku industri, ini ditugaskan kepada pabrik-pabrik gula rafinasi fokus disini tidak boleh masuk kepada gula konsumsi. Inilah konsep demarkasi dari substansi yang tertuang dalam Permenperin 3/2021," tegas dia.

Mukhtarudin menegaskan, pihaknya akan terus mengupayakan agar aturan baru Menperin ini tetap ada dan dijalankan dengan sebaik-baiknya. Aturan ini dibutuhkan untuk 'memaksa' pabrik-pabrik gula berbasis tebu yang selama ini dianggap setengah hati membina dan menjalin kemitraan dengan petani tebu.

"Makanya Permenperin memaksa mereka untuk fokus," tutur dia.

"Karena berkaitan dengan kepentingan rakyat dan sebagai alas menuju swasembada gula, nggak ada alasan untuk dicabut karena tujuannya baik untuk kepentingan nasional, dan salah satu cara menuju swasembada gula," sambung dia.

(dna/dna)

Hide Ads