Pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM) mainan Indonesia merespons peraturan baru yaitu PP 28 2021 yang telah di keluarkan oleh Kementerian Perindustrian pada bulan Februari 2021 sebagai peraturan turunan dari UU Omnibus Law.
Kebijakan itu mengatur pelaksanaan pengajuan SNI bagi mainan import harus melalui Lembaga Sertifikasi dengan beberapa syarat yang sangat memberatkan dalam kondisi pandemic COVID-19 saat ini dan di berlakukannya tanpa ada masa transisi dan tidak ada sosialisasi sebelumnya.
Penasehat Asosiasi Mainan Indonesia (AMI) Sandi Vidhianto mengatakan, akibat kebijakan tersebut Lembaga Sertifikasi sebagai pelaku pelaksana dan pengusaha tidak siap dan akan menyebabkan terjadinya penghentian import mainan dalam 1-3 bulan ke depan.
Hal ini dikhawatirkan akan mengancam keberlangsungan usaha para UKM mainan di seluruh Indonesia yang di perkirakan ada lebih dari 10,000 UKM dan lebih dari 50,000 karyawan yang bisa terancam bangkrut dan di PHK.
Hal-hal yang memberatkan dalam pengajuan SNI mainan import itu adalah:
1. Tenaga pengambil contoh mainan yang biasanya memakai tenaga kerja yang sudah berada di negara asal barang sekarang harus mempergunakan tenaga kerja Indonesia, di mana masalah ini menjadi sulit karena dalam kondisi Pandemi COVID untuk mendapatkan Visa sangat sulit karena banyak persyaratannya dan juga harus ada masa karantina bagi orang Indonesia yang pergi ke China hingga 21 hari sebelum bebas keluar di China ini mengakibatkan beban biaya yang berat untuk para pengusaha.
2. Lembaga Sertifikasi sudah mendapatkan surat peringatan agar tidak melakukan sertifikasi memakai tenaga asing pada awal Mei, padahal dalam peraturan di tuliskan masih dalam masa transisi hingga Februari 2022, hal ini membingungkan mereka karena tidak konsistensinya aturan dan pelaksanaan
3. Peraturan Menteri ini di terapkan mendadak tanpa ada sosialisasi sehingga para pengusaha yang sudah melakukan order barang di negara luar tidak bisa mengimport barang tersebut karena semua Lembaga sertifikasi tidak bisa menerima pengajuan permohonan SNI sebagai syarat ijin import untuk produk mainan karena Lembaga Sertifikasi belum mempersiapkan para pengambil contoh untuk memenuhi syarat pengajuan Visa khususnya untuk ke negara Tiongkok.
4. Pemberlakuan mendadak aturan ini juga merugikan para UKM Mainan karena mereka akan kehilangan suplai 60% dari stock toko mereka yang biasa di suplai oleh para Importir dan akan mengancam keberlangsungan usaha mereka untuk menyediakan produk yang di sukai pasar dan berakibat menurunkan tingkat penjualan toko.
5. Aturan ini kami melihat di lakukan secara mendadak dan tidak di pikirkan secara matang oleh Kementerian Peridustrian di karenakan tidak adanya solusi untuk menjamin ketersediaan barang bagi para pengusaha UKM Mainan Indonesia yang di perkirakan bisa mencapai lebih dari 10,000 UKM dengan memperkerjakan lebihdari 50,000 tenaga kerja
6. Kami memahami tujuan pemerintah itu baik untuk meningkatkan produksi dan penghasilan dari produsen dalam negeri, akan tetapi pada saat ini industri dalam negeri belum siap untuk mengisi kekosongan/kebutuhan barang mainan di karenakan trend pruduk mainan yang begitu cepat beubah dan jenis produk juga sangat banyak serta infrastruktur industry mainan atau ekosistem industri mainan yang masih jauh dari siap muntuk menyediakan kebutuhan industri mainan yang sangat dinamis dan cepat berubah.
7. Ancaman juga terjadi bagi usaha para importir dan usaha lainnya yang selama ini hidup dari penjualan mainan, yang juga merupakan stake holder ekonomi Indonesia untuk bertahan hidup dalam kondisi ekonomi yang sulit saat ini dengan tetap menjaga usaha mereka agar tetap berjalan. Kebijakan PP 28 terlihat hanya kebijakan semu dan langkah sesaat untuk terlihat neraca perdagangan surplus padahal kran import ditutup, kami melihat hal tersebut sangat tidak selaras dengan bunyi UUD 45 pasal 33 yang intinya perekonomian yang berkeadilan kebijakan pemberlakuan PP 28 dapat berdampak luas dengan di tutupnya usaha dan bertambahnya tingkat pengangguran
8. Ancaman juga terjadi bagi toko-toko mainan yang berada di modern market yang banyak menjual produk-produk bermerk di mana produk mainan tersebut hampir 80% dari produk Import di karenakan kebijakan principal merk tersebut sehingga ini mengancam Toko Mainan di modern store atau di shopping center akan kekosongan barang dalam jangka panjang.
9. Persyaratan pengajuan Visa China yang tidak bisa di lakukan dengan segera adalah:
a. Orang yang mengajukan Visa harus sudah di Vaksin 2x anti COVID dengan menyertakan sertifikat vaksinnya
b. Memberikan informasi jadwal harian secara detail kepada kedutaan China
c. Mendapatkan surat undangan dari perusahaan dari negara china untuk pengajuan Visa
d. Mendapatkan surat persetujuan dari pemerintah daerah lokasi untuk kedatangan yang mengajukan Visa di China
e. Akan di karantina 14 hari di lokasi dekat airport dan 7 hari di daerah tempat kunjungan
f. Test PCR lengkap berangkat dan Pulang
"Hal-hal ini sungguh sangat memberatkan bagi para UKM mainan Indonesia dan kiranya pemerintah bisa meninjau ulang masalah ini dan kami dari Asosiasi Mainan Indonesia bersedia untuk berdiskusi bersama untuk mencari jalan keluar," harap Sandi Vidhianto.
(dna/dna)