Rantai pasok anak usaha BUMN, PT Pupuk Kaltim (PKT) diaudit dan diverifikasi Sucofindo International Certification Services (SICS). Ruang lingkupnya mencakup sektor penerimaan bahan baku berupa gas alam dan bahan penolong, proses produksi menjadi Amoniak, Urea dan NPK, serta penyimpanan dan distribusi produk.
VP Keamanan PKT Sunardi, mengungkapkan perusahaan dinilai telah memenuhi seluruh kriteria sertifikasi untuk manajemen keamanan rantai pasok. Hal ini menjadi salah satu poin penting dalam mendukung kelancaran operasional PKT.
Implementasi ISO 28000 melibatkan seluruh unit kerja di lingkungan Perusahaan, mulai GAP Analysis hingga penerapan secara konsisten di seluruh bidang dan aktivitas bisnis PKT.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penerapan ISO 28000 sangat penting untuk memastikan seluruh aktivitas produksi di lingkungan perusahaan berjalan aman, termasuk proses distribusi produk ke konsumen," ujar Sunardi, Kamis (3/6/2021).
Selain penting untuk meningkatkan efisiensi dan mengamankan seluruh proses produksi hingga distribusi, ISO 28000 juga upaya mendorong perusahaan untuk lebih siap menghadapi seluruh potensi ancaman dan gangguan.
Salah satunya adalah membangun sistem yang dapat segera pulih saat gangguan, serta meningkatkan ketahanan perusahaan yang terintegrasi dengan praktik manajemen secara sistematis, sehingga mampu meningkatkan kredibilitas dan pengakuan terhadap pergerakan produk.
Implementasi ISO 28000 memberi dampak signifikan terhadap kinerja PKT secara keseluruhan, utamanya terkait efisiensi transportasi dan kelayakan manajemen rantai pasokan, serta optimalisasi proses rantai pasok yang bebas dari gangguan keamanan.
"Melalui ISO 28000, proses bisnis PKT hingga pendistribusian barang bisa dilakukan sesuai prinsip tepat kualitas, tepat kuantitas dan tepat waktu," kata Sunardi.
Upaya strategis lainnya juga tengah dipersiapkan PKT dalam mendukung implementasi ISO 28000, di antaranya sertifikasi sistem manajemen pengamanan sesuai Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2019, tentang Pemberian Bantuan Pengamanan Objek Vital Nasional dan Objek Tertentu, serta peningkatan sistem manajemen keamanan sesuai prosedur pengamanan Obvitnas yang sejalan dengan Kepres Nomor 63 Tahun 2004 dan perundang-undangan lainnya.
"Seiring meningkatnya sistem keamanan di lingkungan PKT, diharap semakin berdampak terhadap keamanan proses produksi maupun distribusi dan corporate image," kata Sunardi.