Tertekan, Petani Tembakau Minta Aturan Ini Dibatalkan

Tertekan, Petani Tembakau Minta Aturan Ini Dibatalkan

Tim detikcom - detikFinance
Sabtu, 05 Jun 2021 16:20 WIB
Cuaca yang tak menentu turut berimbas pada petani tembakau. Hasil tembakau yang tak maksimal membuat penghasilan para petani turun.
Foto: Muhamad Rizal
Jakarta -

Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) Sudarto meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membatalkan revisi PP 109/2012 yang dinilai memberatkan industri hasil tembakau. Ia menolak adanya revisi PP 109/2012 tersebut.

Sudarto mengaku mengikuti maraknya dorongan revisi PP 109/2012. Beberapa hal yang mengkhawatirkan adalah desakan memperbesar gambar peringatan kesehatan menjadi 90%, serta larangan promosi dan iklan.

"Kami tahu bahwa Bapak Menteri Kesehatan bertanggung jawab terhadap kesehatan masyarakat, dan kami mendukung sepenuhnya," katanya, Sabtu (5/6/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menduga adanya indikasi keterlibatan lembaga swadaya masyarakat (LSM) asing dalam kampanye antirokok di Indonesia. Padahal, LSM asing ini sama sekali tidak mengerti keadaan dan kondisi Indonesia, tetapi mereka terus memaksakan agenda organisasinya. "Saya rasa itu kita sama-sama tahu ada dana tergulirkan untuk membiayai kampanye antirokok," ujarnya.

Dia mengatakan, revisi PP 109/2012 akan menyebabkan para buruh IHT kehilangan lapangan pekerjaannya. "Tenaga kerja IHT, anggota kami juga rakyat Indonesia. Kami mohonkan perhatian dari bapak Menkes bahwa Indonesia adalah negara berdaulat maka jangan terpengaruh dorongan-dorongan kelompok atau LSM asing antirokok yang mengatasnamakan kesehatan tapi tidak mempertimbangkan keadaan di Indonesia," katanya.

ADVERTISEMENT

Dia menambahkan, IHT merupakan sektor yang turut sangat memperhatikan kesejahteraan para pekerjanya. Bahkan pada situasi pandemi prokes sektor padat karya tersebut sangat mengutamakan keselamatan pekerjanya.

"Industri rokok kan bukan hal yang baru, sudah puluhan tahun menjadi sawah dan ladang bagi para pekerja di IHT. Sampai detik ini juga industrinya legal, jadi tolong perhatikan buruh-buruh kecil yang bekerja di sini," katanya.

Saat ini, kata Sudarto, RTMM SPSI menaungi sebanyak 244.221 orang tenaga kerja yang sebanyak 60% adalah pekerja di IHT. "Kami akan menyurati presiden Joko Widodo untuk menghentikan diskusi rencana revisi PP tersebut. Besar harapan kami agar ini mendapat perhatian, khususnya pekerja IHT dapat memperoleh kepastian kelangsungan hidup dan kesejahteraan pekerja," katanya.

(fdl/fdl)

Hide Ads