Hal senada juga disampaikan oleh Ketua KNPK Muhammad Nur Azami mengatakan revisi PP 109 ini menekan bisnis pabrik rokok dengan kebijakan pemasaran, distribusi dan perdagangan.
Seperti diketahui, selama dua tahun terakhir wacana revisi PP 109/2012 didorong oleh Kementerian Kesehatan untuk melegalkan perluasan gambar peringatan kesehatan dari 40% menjadi 90% dan pelarangan total promosi dan iklan di berbagai media, termasuk tempat penjualan. Dorongan ini dilakukan dengan dalih adanya peningkatan prevalensi perokok anak.
Mata rantai IHT menilai wacana revisi PP 109/2012 oleh Kementerian Kesehatan secara jelas tidak memandang dan memposisikan keberlanjutan IHT sebagai sektor padat karya yang memiliki multiplier effect yang signifikan bagi ekonomi dengan rantai pasok hulu-hilirnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Padahal dalam praktiknya, IHT telah berkomitmen dan konsisten taat pada kebijakan pengendalian tembakau di antaranya membatasi iklan media luar ruang, iklan televisi yang hanya diperbolehkan tayang pada jam tertentu, menerapkan tempat khusus merokok yang terpisah hingga larangan menjual rokok kepada ibu hamil dan anak di bawah 18 tahun.
Usulan yang dicantumkan dalam revisi PP 109/2012 juga dinilai jauh lebih ketat dibandingkan Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau atau Framework Convention on Tobacco Control (FCTC). Padahal, Indonesia tidak ikut dalam ratifikasi FCTC. Revisi PP 109/2012 akan menjurus pada aksesi FCTC yang memperburuk iklim usaha sektor IHT.
Sebanyak 12 elemen mata rantai IHT yang ikut menandatangani pernyataan sikap penolakan revisi PP 109/2012 yakni Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI), Asosiasi Petani tembakau Indonesia (APTI), Asosiasi Petani Cengkih Indonesia (APCI), Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI), Pemuda Tani Indonesia HKTI, Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman SPSI (FP RTMM SPSI), Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (GAPRINDO), dan Gabungan Produsen Rokok Surabaya (GAPROSU). Selain itu, ada juga Lembaga Konsumen Rokok Indonesia (LKRI), Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK), Perokok Bijak dan Komunitas Kretek.
(kil/fdl)