Pengusaha Minta Barang Branded Tak Kena Bea Masuk Garmen

Pengusaha Minta Barang Branded Tak Kena Bea Masuk Garmen

Tim detikcom - detikFinance
Sabtu, 19 Jun 2021 08:45 WIB
Hariyadi Sukamdani Ketua Umum Apindo dan PHRI
Foto: Muhammad Idris/detikFinance
Jakarta -

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani meminta pemerintah untuk mengecualikan barang merek global (branded) pada aturan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) atau safeguard untuk produk garmen impor yang sedang dirancang oleh pemerintah.

"Harus diingat juga bahwa di produk garmen itu ada yang namanya barang branded. Nah, barang branded ini sebetulnya tidak masalah, karena dia segmennya beda, segmen menengah atas," ujar Hariyadi, Sabtu (19/6/2021).

Karena memiliki segmen yang berbeda, kata Hariyadi, produk-produk merek global tersebut tidak perlu dikenakan aturan safeguard. Selain itu, lanjut dia, patokan harga produk-produk tersebut juga memiliki harga yang sama hampir di seluruh dunia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih jauh lagi, Hariyadi mengatakan bahwa produk-produk merek global juga beberapa di produksi dalam negeri dengan jumlah produksi yang tidak sedikit. Hal ini menurutnya tentu berpengaruh juga terhadap keberlangsungan pasar pada segmen menengah dan menengah atas.

"Safeguard oke, tapi dikecualikan yang branded. Karena, kalau tidak ya repot nanti mal-mal kehilangan pasar, masyarakatnya juga nanti yang ada kebutuhan di segmen tersebut malah gatau pada kemana nanti belanjanya," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Ia juga menambahkan, dampak dari aturan safeguard yang diterapkan kepada barang-barang merek global adalah semakin banyaknya fenomena jasa penitipan (jastip) serta perdagangan ilegal yang tentunya mengurangi potensi pajak negara.

"Bisa jadi ada kayak gitulah (jastip dan perdagangan ilegal). Selalu kan sesuatu yang dilarang akhirnya menimbulkan perdagangan ilegal," imbuhnya.

Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Peritel Merek Global Indonesia (Apregindo), Handaka Santosa menyebut bahwa rencana aturan safeguard untuk produk garmen akan membuat harga barang dari merek-merek internasional yang dijual di Indonesia menjadi lebih mahal.

"Pengenaan safeguard garmen akan jadi beban tambahan antara 25% sampai 70%. Sehingga akan menyebabkan harga di Indonesia akan jauh lebih mahal," ujar Handaka dalam keterangannya.

Jika memang pemerintah tetap berkehendak untuk memberlakukan safeguard, kata Handaka, maka harus dilakukan secara selektif. Safeguard tidak diberlakukan terhadap semua kategori garmen/pakaian jadi

Saat ini saja, menurut Handaka, bea masuk impor produk garmen mencapai 25 persen. Menurutya, pengusaha sebenarnya tidak bermasalah karena kenaikan harga eceran akan dibebankan ke konsumen. Namun jika demikian, akan banyak konsumen yang belanja melalui jasa penitipan (jastip).


Hide Ads