Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani meminta pemerintah untuk mengecualikan barang merek global (branded) pada aturan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) atau safeguard untuk produk garmen impor yang sedang dirancang oleh pemerintah.
"Harus diingat juga bahwa di produk garmen itu ada yang namanya barang branded. Nah, barang branded ini sebetulnya tidak masalah, karena dia segmennya beda, segmen menengah atas," ujar Hariyadi, Sabtu (19/6/2021).
Karena memiliki segmen yang berbeda, kata Hariyadi, produk-produk merek global tersebut tidak perlu dikenakan aturan safeguard. Selain itu, lanjut dia, patokan harga produk-produk tersebut juga memiliki harga yang sama hampir di seluruh dunia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih jauh lagi, Hariyadi mengatakan bahwa produk-produk merek global juga beberapa di produksi dalam negeri dengan jumlah produksi yang tidak sedikit. Hal ini menurutnya tentu berpengaruh juga terhadap keberlangsungan pasar pada segmen menengah dan menengah atas.
"Safeguard oke, tapi dikecualikan yang branded. Karena, kalau tidak ya repot nanti mal-mal kehilangan pasar, masyarakatnya juga nanti yang ada kebutuhan di segmen tersebut malah gatau pada kemana nanti belanjanya," ucapnya.
Ia juga menambahkan, dampak dari aturan safeguard yang diterapkan kepada barang-barang merek global adalah semakin banyaknya fenomena jasa penitipan (jastip) serta perdagangan ilegal yang tentunya mengurangi potensi pajak negara.
"Bisa jadi ada kayak gitulah (jastip dan perdagangan ilegal). Selalu kan sesuatu yang dilarang akhirnya menimbulkan perdagangan ilegal," imbuhnya.