Ivermectin diumumkan telah mendapat izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Hal itu diumumkan secara langsung oleh Menteri BUMN Erick Thohir dalam kunjungannya ke PT Indofarma Tbk beberapa hari lalu.
Ivermectin lantas menjadi topik yang hangat lantaran kabar simpang siur mengenai Ivermectin sebagai obat Corona atau COVID-19.
Menteri BUMN Erick Thohir mengungkapkan meski Ivermectin telah mendapat izin edar BPOM, dalam penggunaannya diharuskan tetap menggunakan izin dokter.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hari ini juga kami ingin menyampaikan obat Ivermectin obat antiparasit sudah keluar hari ini sudah mendapatkan izin BPOM, kami terus melakukan komunikasi intensif kepada kementerian kesehatan bagaimana sesuai dengan rekomendasi BPOM dan juga kementerian kesehatan, obat ivermectin ini harus dapat izin dokter dalam kegunaannya dalam keseharian," jelasnya dalam konferensi pers secara virtual, dikutip Sabtu (26/6/2021).
Ia juga mengatakan Ivermectin sudah mulai diproduksi dan rencananya dengan kapasitas 4 juta obat per bulannya. Dia berharap dengan adanya obat ini bisa menjadi bagian dari solusi untuk menekan lonjakan kasus COVID-19.
"Karena itu obat Ivermectin yang diproduksi Indofarma ini, pada saat ini kita sudah mulai produksi. Insyaallah dengan kapasitas 4 juta sebulan ini bisa menjadi solusi juga untuk bagaimana penerapan daripada COVID-19 ini kita bisa tekan secara menyeluruh," imbuhnya.
Harga Ivermectin diklaim sangat murah, Erick menyebut harga obat itu Rp 5.000-Rp 7.000 ribu per butir tabletnya. Ivermectin juga diklaim bisa menjadi obat dalam terapi COVID-19 yang bisa menurunkan dan mengantisipasi penularan.
"Saya dapatkan kabar saya rasa cukup gembira, bahwa dalam terapi daripada penyembuhan, mengantisipasi untuk menjaga diri kita sehingga penularan bisa diturunkan, Ivermectin ini dianggap dalam terapi-terapi cukup baik. Karena berdasarkan jurnal-jurnal kesehatan mereka sudah mendapatkan hasilnya dan tentu ini kita sudah lakukan uji stabilitas kemarin," terangnya.
Erick menegaskan obat Ivermectin ini bukan obat COVID-19 tetapi obat terapi COVID-19. "Kami tegaskan ini obat terapi ini bukan obat COVID-19 tetapi bagian dari salah satu terapi," tegasnya.
Erick berharap dengan pengadaan obat melalui anak perusahaan BUMN bisa membantu memudahkan masyarakat mendapatkan obat yang murah terutama pada daerah-daerah terpencil.
"Sebagai catatan kita berharap kami mendukung yang dinamakan PPKM Mikro sehingga kondisi daerah-daerah terkecil ini bisa mendapatkan fasilitas obat murah tidak tergantung daripada obat yang sangat mahal tetapi ini menjadi obat murah," katanya.
Ia juga mengatakan dengan pengadaan obat seperti Ivermectin ini bisa menjadi bagian dari solusi untuk menekan lonjakan kasus COVID-19. Tetapi dengan harapan masyarakat juga bisa bergotong royong dengan mentaati aturan protokol kesehatan.
"Tentu semua tidak akan berhasil jika tidak daripada dengan gotong royong masyarakat yang tidak mendisiplinkan diri dalam protokol kesehatan, apakah memakai masker, menjaga jarak, cuci tangan, kita harus lakukan secara bersama sama. Pemerintah tidak mungkin bekerja sendiri, tetapi juga dengan bagaimana rakyat Indonesia mendisiplinkan diri," tandasnya.
(eds/eds)