BPOM Segera Uji Klinis Ivermectin Sebagai Obat COVID-19

BPOM Segera Uji Klinis Ivermectin Sebagai Obat COVID-19

Aulia Damayanti - detikFinance
Senin, 28 Jun 2021 14:14 WIB
Penny K Lukito Kepala BPOM
Foto: Rifkyanto Nugroho/detikHealth
Jakarta -

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Kusumastuti Lukito mengumumkan uji klinis untuk Ivermectin sebagai obat COVID-19 segera dilakukan.

"Kesempatan ini untuk memberikan keterangan berkaitan dengan Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik (PPUK) yang akan menjadi obat COVID-19," katanya dalam konferensi pers virtual, Senin (28/6/2021).

Dia pun menegaskan kembali bahwa obat Ivermectin ini merupakan obat keras yang harus menggunakan resep dokter. Sebelumnya BPOM sudah memberikan izin edar untuk Ivermectin sebagai obat cacing.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"BPOM memfasilitasi uji klinis dengan Balitbangkes. Akses obat nantinya segera disebar luas jika persetujuan klinis dan metode acak kontrol sudah semua dipenuhi," tandas Penny.

Uji klinis Ivermectin akan dilakukan di delapan rumah sakit di beberapa daerah di Indonesia, yaitu:

  1. RS Persahabatan Jakarta
  2. RSPI Sulianto Saroso Jakarta
  3. RSUD Dr. Soedarso Pontianak
  4. RS Adam Malik Medan
  5. RSPAD Gatot Subroto
  6. RS AU Dr. Esnawan Antariksa
  7. RS Suyoto
  8. RSD Wisma Atlet Jakarta
(ara/ara)

Hide Ads