Masyarakat Bisa Dapat Obat Terapi COVID-19 Murah, Ini 3 Faktanya

Masyarakat Bisa Dapat Obat Terapi COVID-19 Murah, Ini 3 Faktanya

Anisa Indraini - detikFinance
Selasa, 29 Jun 2021 06:00 WIB
Ivermectin is not a brand name: it is the generic term for the drug.
Foto: Getty Images/iStockphoto/RapidEye
Jakarta -

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengizinkan uji klinis Ivermectin sebagai obat COVID-19. Saat ini obat tersebut baru diberikan izin edarnya sebagai indikasi infeksi cacingan.

Langkah uji klinis Ivermectin untuk obat COVID-19 pun disambut baik oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir. Berikut tiga faktanya:

1. Masyarakat Bisa Dapat Obat Murah

Erick berharap akhir dari uji klinis menunjukkan hasil yang baik sehingga Ivermectin bisa digunakan sebagai obat terapi COVID-19. Dengan begitu, masyarakat yang terdampak bisa mendapat obat dengan harga murah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak lain dengan kondisi yang sekarang sedang dilakukan pemerintah, apalagi PPKM Mikro ini terus ditingkatkan, tidak lain kita coba membantu rakyat (bisa) mendapat obat murah atau terapi murah yang nanti diputuskan sesudah uji klinis," katanya dalam konferensi pers virtual, Senin (28/6/2021).

Erick pernah mengatakan bahwa Ivermectin dibanderol mulai dari harga Rp 5.000-7.000 per tabletnya.

ADVERTISEMENT

2. Ivermectin Diproduksi 4,5 Juta Tablet/Bulan

BUMN melalui PT Indofarma (Persero) Tbk, kata Erick sudah siap memproduksi Ivermectin hingga 4,5 juta tablet per bulan.

"Kita sudah menyiapkan produksi 4,5 juta. Ini kalau memang ternyata baik untuk kita semua, tentu produksi ini akan kita genjot," tuturnya.

3. Harus dengan Resep Dokter

BPOM menegaskan bahwa Ivermectin merupakan obat keras dan penggunaannya harus dengan resep dokter. Masyarakat diimbau tidak membeli obat tersebut secara bebas dan membelinya di toko online yang ilegal.

"Untuk kehati-hatian dalam pelaksanaan uji klinis maka kami mengimbau masyarakat untuk tidak membeli Ivermectin secara bebas dan membeli di platform online yang ilegal," kata Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito.

Simak video 'Lampu Hijau Uji Klinis Ivermectin Sebagai Obat COVID-19':

[Gambas:Video 20detik]



(aid/ara)

Hide Ads