Lantas, apa sih sebenarnya kegunaan sertifikat vaksin COVID-19? Sebenarnya sampai saat ini sertifikat vaksin masih sebatas keterangan sudah diimunisasi.
"Tanda sudah divaksin. Kalau nanti ada aturan perjalanan harus sudah vaksin, tentunya itu akan diperlukan," kata juru bicara vaksinasi Kementerian Kesehatan, dr Siti Nadia Tarmizi, saat dihubungi detikcom, Sabtu (27/3/2021) lalu.
Namun Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan bahwa sertifikat vaksin ini rencananya memang dapat digunakan untuk integrasi ke standar protokol kesehatan yang baru. Dia menjelaskan Centers for Disease Control and Prevention (CDC) AS sudah melonggarkan secara terstruktur dan sistematis kegiatan-kegiatan.
"Misalnya acara keagamaan, pertemuan keluarga, makan bersama sudah dikeluarkan dengan guideline yang besar, lalu acara konser yang berbasis sertifikat vaksinasi ini," kata dia dalam konferensi pers virtual, Jumat (19/3/2021) lalu.
Budi menambahkan nantinya ketika jumlah orang Indonesia yang divaksinasi sudah banyak baru pemerintah dan Satgas menyiapkan protokol baru.
"Nanti begitu jumlahnya sudah cukup banyak, kita sudah bisa persiapkan protokol kesehatan baru untuk aktivitas ini. Gunanya nanti akan ke sana. Memang sertifikat vaksinasi ini akan digunakan sebagai salah satu instrumen dalam protokol kesehatan baru," tambah dia," jelas dia.
Sebelumnya Budi juga pernah menyampaikan jika ada wacana sertifikat vaksin Corona ini bisa menjadi syarat untuk naik pesawat yang saat ini masih harus menunjukkan hasil negatif tes COVID-19 menggunakan PCR Test, Rapid Test Antigen, maupun GeNose. Wacana tersebut bisa dibicarakan lebih lanjut jika populasi penduduk Indonesia yang divaksin sudah mencapai 30-40%.
Simak juga video 'Wanti-wanti Anggota Komisi IX DPR soal Vaksinasi Corona untuk Anak':
(ara/ara)