OJK Dukung Percepatan Vaksinasi untuk Jaga Stabilitas Jasa Keuangan

OJK Dukung Percepatan Vaksinasi untuk Jaga Stabilitas Jasa Keuangan

Angga Laraspati - detikFinance
Selasa, 29 Jun 2021 14:21 WIB
OJK
Foto: detikcom
Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung upaya percepatan vaksinasi di tengah tingginya laju penyebaran COVID-19. Menurut OJK, vaksinasi juga menjadi faktor penting terjaganya stabilitas sektor jasa keuangan dalam mendorong pemulihan ekonomi.

Percepatan vaksinasi diharapkan menciptakan kekebalan komunal yang mendukung mobilitas masyarakat dengan protokol kesehatan sehingga perekonomian bisa kembali bergerak.

Tingginya penyebaran COVID-19 menjadi perhatian dan OJK mencermati dampaknya terhadap potensi peningkatan risiko sektor jasa keuangan. Meskipun saat ini penyebaran COVID-19 masih termitigasi dengan baik seiring langkah percepatan laju vaksinasi serta kebijakan yang telah dikeluarkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Upaya OJK Dukung Percepatan Vaksinasi Nasional

OJKOJK Foto: OJK

Untuk mendukung program pemerintah dalam menanggulangi penyebaran COVID-19 serta percepatan vaksinasi nasional agar dapat mendukung mobilitas masyarakat dengan protokol kesehatan yang ketat, beberapa inisiatif telah dilakukan OJK.

ADVERTISEMENT

Inisiatif tersebut antara lain, bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan melakukan vaksinasi massal pelaku sektor jasa keuangan dan masyarakat dengan target minimal 345 ribu orang sampai Juli 2021. Kegiatan diawali di Jakarta dan 10 kota lainnya pada pekan lalu yang dihadiri Presiden RI Joko Widodo.

Selanjutnya, mendorong Lembaga Jasa Keuangan (LJK) membuat sentra vaksinasi untuk vaksinasi pegawai dan konsumen Lembaga Jasa Keuangan.

Ketiga, bekerjasama dengan Forum Komunikasi Industri Jasa Keuangan (FKIJK) dan Badan Musyawarah Perbankan Daerah (BMPD) untuk mempercepat pelaksanaan vaksinasi pelaku sektor jasa keuangan di daerah.

Keempat, bersinergi dengan Bank Indonesia (BI) melakukan vaksinasi pegawai perusahaan sistem pembayaran.

Asesmen Sektor Jasa Keuangan

OJK juga mencatat, data perekonomian domestik terkini masih menunjukkan pemulihan yang terus berlanjut sejalan dengan perbaikan ekonomi global terutama di negara-negara ekonomi utama dunia seiring dengan laju vaksinasi dan penanganan pandemi.

Namun demikian, beberapa downside risks masih perlu diwaspadai antara lain potensi kenaikan laju kasus harian karena varian baru di tengah kelangkaan stok vaksin, tekanan inflasi dari sisi penawaran, dan ekspektasi kenaikan suku bunga Fed Fund Rate (FFR) yang lebih dini.

OJKOJK Foto: OJK

OJK mencatat berdasarkan data Mei 2021, Kinerja intermediasi sektor jasa keuangan masih sejalan perkembangan perekonomian nasional. Pertumbuhan kredit bergantung pada pemulihan aktivitas sosial ekonomi masyarakat dan confidence pelaku usaha.

Pertumbuhan kredit juga masih terkontraksi namun menunjukkan perbaikan dibandingkan bulan sebelumnya. Kredit konsumsi naik sebesar 1,36% yoy seiring stimulus yang diberikan.

Kredit pada segmen UMKM juga tumbuh positif 0,15% yoy. Pertumbuhan kredit Bank BUMN dan BPD tumbuh positif dengan masing-masing mencatatkan pertumbuhan 3,57% yoy dan 6,17% yoy. Secara tahunan, pertumbuhan kredit di sektor transportasi, pertanian, rumah tangga dan konstruksi tumbuh positif.

Sementara untuk Pertumbuhan DPK masih double digit sebesar 10,73% yoy di dorong oleh tingginya pertumbuhan Giro yang tercatat sebesar 15,87% yoy. Penghimpunan dana di pasar modal dan NAB Reksa Dana meningkat diiringi pertumbuhan jumlah investor domestik dan emiten baru.

Pertumbuhan Piutang Perusahaan Pembiayaan per Mei 2021 masih terkontraksi dibandingkan bulan sebelumnya. Pertumbuhan pembiayaan terjadi pada penyaluran pembiayaan melalui peer to peer lending (P2P Lending) yang tumbuh positif dan double digit.

Profil Risiko Lembaga Jasa Keuangan

Profil risiko lembaga jasa keuangan pada Mei 2021 masih relatif terjaga dengan rasio NPL gross tercatat sebesar 3,35% (NPL net: 1,09%) dan Rasio NPF Perusahaan Pembiayaan Mei 2021 meningkat menjadi 4,0 persen (April 2021: 3,88 persen).

Sementara itu, likuiditas industri perbankan masih berada pada level yang memadai. Rasio alat likuid/non-core deposit dan alat likuid/DPK per Mei 2021 terpantau pada level 150,96% dan 32,71%, di atas threshold masing-masing sebesar 50% dan 10%.

OJKOJK Foto: OJK

Permodalan lembaga jasa keuangan sampai saat ini tetap terjaga pada level yang memadai. Capital Adequacy Ratio perbankan tercatat sebesar 24,38 persen.

Risk-Based Capital industri asuransi jiwa dan asuransi umum masing-masing sebesar 651 persen dan 336 persen, jauh di atas ambang batas ketentuan sebesar 120 persen. Begitupun gearing ratio perusahaan pembiayaan yang sebesar 2,01x, jauh di bawah batas maksimum 10x.

OJK secara berkelanjutan melakukan asesmen terhadap sektor jasa keuangan dan perekonomian guna menjaga momentum percepatan pemulihan ekonomi nasional serta terus memperkuat sinergi dengan para stakeholder dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan.




(ega/ara)

Hide Ads