Para pelaku pinjaman online (pinjol) ilegal melakukan berbagai cara untuk menjerat targetnya. Salah satunya adalah mengirimkan penawaran melalui SMS atau aplikasi perpesanan WhatsApp (WA).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam pengumumannya menegaskan bahwa penawaran pinjol melalui SMS/WA adalah ilegal. Oleh karena itu masyarakat diminta untuk mengabaikan dan menghapus pesan yang berisi tawaran pinjol tersebut.
"Penawaran pinjaman via SMS atau WA adalah ciri pinjol ilegal. Abaikan dan hapus segera!" kata Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot, dikutip Selasa (22/6/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fintech lending atau pinjol yang terdaftar dan berizin di OJK tidak diperbolehkan menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi, baik SMS ataupun pesan instan pribadi lainnya tanpa persetujuan konsumen.
Jadi jika detikers menerima penawaran pinjol dari SMS atau WA langsung abaikan saja dan hapus pesannya. Ingat juga jangan pernah klik tautan atau menghubungi kontak yang ada pada pesan tersebut.
Biasanya pinjol ilegal yang menawarkan melalui SMS/WA itu memberikan iming-iming pinjaman cepat dan tanpa agunan apapun. Jangan pernah tergiur dengan penawaran itu.
Untuk mengetahui daftar fintech lending atau pinjol yang terdaftar bisa mengecek ke OJK sebelum mengajukan pinjaman. Pengecekan bisa dilakukan di bit.ly/daftarfintechlendingOJK.
Bisa juga menghubungi Kontak OJK 157 @kontak157 melalui telepon 157, WhatsApp 081 157 157 157, atau emailkonsumen@ojk.go.id.
(das/ara)