Penyedia layanan fintech lending alias pinjaman online juga banyak menyasar milenial alias kalangan anak muda. Alasannya, karena milenial termasuk golongan yang melek teknologi.
Akan tetapi, jika berniat untuk melakukan peminjaman uang secara online di usia kalangan milenial khususnya bagi yang belum mendapatkan penghasilan tetap sebaiknya pikir-pikir lagi. Apabila terdesak, ada risiko menanti,
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing berbagi tips untuk milenial yang ingin melakukan pinjaman online. Menurutnya, sebelum terjun menggunakan pinjol, milenial harus tahu cara membedakan pinjaman online legal dan ilegal. Mengingat risiko yang ditanggung akan sangat besar dan dikhawatirkan tidak akan sanggup untuk menanggung bebannya. Begini tips dari Tongam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Cek Ricek Pinjol Legal atau Ilegal
Sebelum meminjam uang lewat pinjaman online, penting untuk mengecek jasa tersebut legat atau tidak. Caranya dengan memasukkan fintech lending dalam pencarian Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Saat ini, setidaknya ada 125 pinjaman legal yang berada di bawah pengawasan OJK.
"Jadi kami selalu kami sampaikan ada 3 tips besar, pertama kalau mau pinjam hanya fintech lending yang ada di OJK atau tanyakan ke kontak center 157. Berikanlah waktu 5 menit untuk mengecek fintech (legal atau ilegal) itu," kata Tongam dalam webinar Mencari Solusi Penanganan Pinjaman Online Ilegal, Senin (21/6/2021).
2. Pinjam Sesuai Kebutuhan dan Kemampuan Membayar Utang
Tak kalah penting, besaran pinjaman yang diajukan harus sesuai dengan kebutuhan pengeluaran dan kemampuan membayar utang. Jangan jadikan pinjaman online sebagai uang untuk membayar utang di pinjaman lain.
"Pinjamlah uang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan bayar, jangan meminjam untuk menutup pinjaman. Ini jadi pengetahuan ke masyarakat ketika suatu saat meminjam, lalu meminjam lagi untuk menutup pinjaman tentu akan sangat berisiko," sambung Tongam.
3. Literasi Diri Sendiri
Isi pengetahuan perihal pinjaman online agar tidak terjerumus dalam pinjol ilegal. Beberapa kasus bahkan melibatkan pencurian data pribadi lho.
"Sebelum meminjam pahami dulu risiko, manfaat dan kewajibannya jangan sampai setelah minjam menyesal. Jadi saya sepakat ini kriminal. Pinjol ilegal ini bukan jasa keuangan tapi kejahatan," katanya.
Sementara itu, Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kemenkominfo Teguh Arifiadi menambahkan, indeks literasi masyarakat Indonesia menunjukkan hasil yang cukup bagus. Menurutnya, pemahaman dan menambah literasi pinjol bisa dilakukan siapapun dan kapanpun.
"Dari indeks literasi cukup bagus. pengguna pemula digital, orang tua atau daerah yang baru masuk internet bisa belajar dengan cepat. Sepanjang masalah ekonomi belum dibenahi sama-sama, kebutuhan uang akan sangat tinggi dan orang akan membutuhkan pinjaman. Membangun literasi bisa diberikan oleh siapa pun terkait cek pinjol legal, cara melaporkan, memilih, kemampuan, dan mengetahui risiko menjadi satu pertimbangan untuk meminjam," pungkas Arifiandi.
(zlf/zlf)