Terungkap! Ini 3 Kesalahan Masyarakat Terjerat Pinjol Ilegal

Terungkap! Ini 3 Kesalahan Masyarakat Terjerat Pinjol Ilegal

Siti Fatima - detikFinance
Senin, 21 Jun 2021 18:10 WIB
Ilustrasi THR
Foto: shutterstock
Jakarta -

Masyarakat harus sudah mulai melek pinjaman online yang legal dan ilegal. Pasalnya, kerugian yang didapat tak sebanding dengan pinjaman yang diterima.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengungkapkan, ada tiga kesalahan besar masyarakat saat menggunakan jasa pinjaman online ilegal. "Kami melihat tiga kesalahan besar masyarakat," ujarnya dalam webinar, Senin (21/6/2021).

Lebih lanjut, kesalahan pertama yaitu masyarakat mengakses pinjaman online ilegal yang disebarkan melalui media sosial, website hingga SMS tanpa melihat daftar nama jasa pinjol di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ketegasan kita perlu, kesalahan kedua selalu mengizinkan akses data kontak di hp, ini menjual nama orang makanya kita jarang mendapat sms sebagai penjamin," kata Tongam menambahkan.

Kemudian, kesalahan terbesar atau yang ketiga ialah budaya gali lubang tutup lubang.

ADVERTISEMENT

"Masyarakat kita meminjam uang untuk membayar hutang lama. Kita lihat contoh kasus guru di Semarang punya 114 pinjol dan ada masyarakat yamh sampai 141, jadi perlu etika masyarakat jangan meminjam untuk menutup pinjaman lama," ucapnya.

Selama ini, kata dia, pihaknya sudah memblokir 3.193 pinjol ilegal dan diumumkan pada masyarakat. Kemudian, pihaknya pun melaporkan pinjol ilegal ini pada Bareskrim Polri apabila ditemukan tindak pidana maka dapat dilakukan penindakan secara hukum.

Pihaknya pun, dalam hal ini membentuk tim patroli siber dengan Kemenkominfo untuk memblokir jasa pinjol ilegal sebelum sampai ke masyarakat. "Saat ini kami melakukan cyber patroli bersama Kemenkominfo secara harian untuk blokir sebelum diakses. Namun apakah berhenti? Tidak, kita blokir, esok hari sudah buat yang baru. Nah ini solusi yang harus kita carikan, namun sangat sulit kami menyelesaikan dari sisi pelaku," imbuhnya.

Tongam mendorong agar masyarakat meningkatkan pemahaman mengenai pinjaman online. Tak hanya itu, Undang-undang Fintech pun didorong agar segera dibicarakan guna mendapat aturan jelas dan penegakan hukum bagi pelaku pinjol ilegal.

"Fintech Lending ilegal ini bukan merupakan tindak pidana karena memang tidak ada UU yang mengatakan secara formil menyatakan pelanggaran pidana. Perbankan dan asuransi ada, tapi fintech ilegal ini harus kita benahi sehingga pemberantasan bisa dilakukan bahwa ini tindak pidana," katanya.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi XI DPR Fathan Subchi mengatakan, akan menunggu tanggapan OJK agar dapat memasukkan UU Fintech ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

"DPR akan menunggu langkah-langkah OJK untuk bagaimana UU fintech bisa masuk legislasi nasional (prolegnas) karena penting ini memberikan payung hukum karena selama ini fintech diatur dalam POJK saja, kurang kuat regulasinya. Edukasi dan UU Fintech akan kita tunggu selanjutnya," tandas Fathan.

(zlf/zlf)

Hide Ads