Berlaku 2 Juli, Ini Besaran Tarif Pungutan Ekspor Sawit!

Anisa Indraini - detikFinance
Selasa, 29 Jun 2021 19:31 WIB
Foto: Jhoni Hutapea
Jakarta -

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi memberlakukan tarif pungutan ekspor kelapa sawit termasuk Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya. Pengenaannya berlaku mulai 2 Juli 2021.

Aturan mengenai tarif pungutan ekspor kelapa sawit diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 76/PMK.05/2021 tentang Perubahan Kedua Atas PMK Nomor 57/PMK.05/2020 tentang Tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDKS)

Berdasarkan aturan tersebut, batas pengenaan tarif progresif berubah dari yang semula pada harga CPO US$ 670/MT menjadi US$ 750/MT. Apabila harga CPO di bawah US$ 750/MT, maka tarif pungutan ekspor tetap atau setara dengan tarif produk crude sebesar US$ 55/MT.

Selanjutnya, setiap kenaikan harga CPO sebesar US$ 50/MT, maka tarif pungutan ekspor naik sebesar US$ 20/MT untuk produk crude dan US$ 16/MT untuk produk turunan sampai harga CPO mencapai US$ 1.000. Kemudian, apabila harga CPO di atas US$ 1.000, maka tarif tetap sesuai tarif tertinggi masing-masing produk.

Direktur Utama BPDKS Eddy Aburrachman menjelaskan dasar pertimbangan penyesuaian tarif layanan pungutan ekspor adalah untuk meningkatkan daya saing produk kelapa sawit Indonesia di pasar internasional.

"Hal ini juga dilakukan dengan tetap memperhatikan kesejahteraan petani kelapa sawit dan keberlanjutan pengembangan layanan pada program pembangunan industri sawit nasional," jelas Eddy dikutip dalam keterangan resmi, Selasa (29/6/2021).

Pembangunan industri sawit nasional yang dimaksud Eddy seperti perbaikan produktivitas di sektor hulu melalui peremajaan perkebunan kelapa sawit, serta penciptaan pasar domestik melalui dukungan mandatori biodiesel.

Untuk diketahui, kewajiban eksportir produk kelapa sawit yaitu pungutan ekspor dan bea keluar secara advalorem, yang saat ini mencapai 36,4% (maksimal) dari harga CPO.

Dengan perubahan tarif sesuai PMK Nomor 76/PMK.05/2021, kewajiban eksportir secara advolerum turun menjadi maksimal di bawah 30% dari harga CPO. Penurunan tersebut diharapkan dapat meningkatkan daya saing produk kelapa sawit di pasar Internasional.

Kementerian Keuangan juga mengklaim bahwa penerapan pungutan ekspor pada 2020 dan 2021 terbukti tidak menyebabkan penurunan harga Tandan Buah Segar (TBS) di tingkat petani.

Harga TBS di tingkat petani mengikuti kenaikan harga CPO, di mana pada bulan Januari - Mei 2021, rata-rata harga TBS di tingkat petani adalah di atas Rp 2.000/kg.

"Upaya ini dilakukan dengan mengalokasikan dana peremajaan perkebunan kelapa sawit untuk 180.000 hektar lahan per tahun, dengan alokasi dana untuk tiap hektar lahan yang ditetapkan sebesar Rp 30.000.000/Ha," jelasnya.




(aid/dna)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork