Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menetapkan harga eceran tertinggi (HET) obat selama masa pandemi COVID-19. Ada 11 jenis obat yang diatur HET-nya oleh pemerintah.
Kebijakan yang tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.O 1.07lMENKES/4826/2021 Tentang Harga Eceran Tertinggi Obat dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
"Bahwa untuk menjamin keterjangkauan harga obat dalam masa pandemi Corona Virus Disease 2O19 (COVID-19) sebagai upaya memenuhi akuntabilitas dan transparansi kepada masyarakat, perlu pengaturan harga eceran tertinggi obat," bunyi aturan tersebut, seperti dikutip Sabtu (3/7/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
HET sebagaimana dimaksud dalam merupakan harga jual tertinggi obat di apotek dan instalasi farmasi rumah sakit/klinik, yang berlaku untuk seluruh Indonesia. Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni 2 Juli 2021.
"Menteri, Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Keputusan Menteri ini sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing," jelas aturan tersebut.
Berikut harga obat yang ditetapkan:
![]() |