Pemerintah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) obat selama pandemi COVID-19. Ada 11 jenis obat yang diatur HET oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.
Kebijakan yang tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.O 1.07lMENKES/4826/2021 Tentang Harga Eceran Tertinggi Obat dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Wakil Ketua Komisi IX DPR-RI Charles Honoris mengatakan langkah Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) Nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Obat patut didukung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kepmenkes tersebut akan menjamin stabilitas, kepastian dan keterjangkauan harga agar tidak ada kenaikan harga yang berlebihan," ujarnya, Sabtu (3/7/2021).
Adanya aturan HET menjadi tanggung jawab negara dalam pemenuhan hak rakyat atas kesehatan dalam bentuk obat-obatan yang terjangkau.
"Tanpa adanya Kepmenkes ini, spekulan-spekulan obat yang mengambil keuntungan di tengah kondisi darurat COVID-19 sekarang ini bisa merajalela," tambahnya.
Ia mengatakan sebelum ada aturan ini, ada obat yang harganya melonjak seperti Favipiravir atau lebih dikenal dengan nama Avigan. Ada yang menjual hingga Rp 125.000/tablet di e-commerce. Padahal sesuai Kepmenkes, HET obat antivirus ini hanya Rp 22.500/tablet.
"Di tengah pandemi yang tak kunjung pergi ini, kita seharusnya terus memupuk rasa empati terhadap saudara-saudara kita yang menjadi penyintas COVID-19, sehingga tidak ada lagi tindakan ambil untung di tengah penderitaan mereka. Marilah kita berempati sambil terus bergotong-royong dengan ikut vaksinasi dan menerapkan prokes agar pandemi dan masa-masa sulit ini segera berakhir," tutupnya.
(ara/ara)