Lonjakan kasus COVID-19 menimbulkan gelombang permintaan besar atas alat-alat kesehatan, terutama oksigen. Membludaknya permintaan oksigen membuat stok semakin menipis di lapangan dan harga yang terus meningkat.
Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Jubir Menko Marves) Jodi Mahardi menegaskan, Koordinator PPKM Darurat telah menggandeng Kejaksaan Agung dan BPKP untuk ikut mengawasi program percepatan produk farmasi dan alat kesehatan di masa PPKM Darurat. Dia mengingatkan di masa darurat ini jangan sampai ada yang mencoba mengambil keuntungan pribadi.
"Ini masa genting, bukan saatnya mengambil kesempatan pribadi. Sekali lagi hukum pasti menanti, saya ulangi lagi hukuman pasti menanti bagi mereka yang melanggar hukum dan mengeksploitasi masa darurat untuk kepentingan pribadi," tegasnya dalam pernyataan pers harian PPKM Darurat, Minggu (4/7/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia juga meminta masyarakat untuk tidak panik memborong oksigen di pasaran. Jika tidak ada kepentingan merawat pasien COVID-19 maka lebih baik untuk tidak membeli oksigen.
Jodi mengingatkan pemerintah dan lembaga penegak hukum akan mengawasi peredaran oksigen di lapangan. Jika ada yang melakukan penimbunan terancam untuk dihukum.
"Jangan menimbun oksigen. Kita prioritaskan untuk menyelamatkan nyawa saudara kita saat ini. Distributor dan pelaku penimbun oksigen dan obat-obatan penting untuk perawatan COVID-19 adalah musuh masyarakat dan akan ada ganjarannya," ucapnya.
Seperti diketahui, lonjakan kasus COVID-19 masih terjadi. Hari ini pasien positif COVID-19 bertambah 27.933 dengan data 555 kematian.
"Kita menyadari oksigen terbatas, maka dari itu, pemerintah akan terus mengusahakan dan mencari jumlah oksigen secara maksimal dengan berbagai cara. Baik di industri lokal maupun menyiapkan opsi impor oksigen. Saat ini keselamatan rakyat adalah hukum utama," tegasnya.
Dia mengimbau kepada masyarakat untuk mempelajari panduan praktis pertolongan pertama pada pasien yang kadar oksigennya di bawah 90. Panduan itu bisa berasal dari Kemenkes, dokter dan perawat yang dikenal atau berbagai konten edukatif di berbagai media sosial.
(das/dna)