Ada rencana revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. Bagaimana dampaknya?
Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Pamekasan sebelumnya menolak revisi aturan ini karena dinilai hanya akan semakin merugikan petani tembakau dan cengkih.
Pada 9 Juni 2021, Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Nasional telah mengirimkan pernyataan menolak revisi aturan tersebut bersama dengan 12 asosiasi mata rantai tembakau kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua DPC Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Pamekasan Samukra menjelaskan keberadaan aturan terkait rokok tersebut sudah memberatkan petani, apalagi jika diperketat.
"Petani tembakau di Pamekasan akan datang ke Istana bila pembahasan regulasi ini diteruskan demi mempertahankan pencaharian, apalagi ekonomi sedang sulit," ujarnya, Jumat (9/7/2021).
Bupati Temanggung M Al Khadziq sebelumnya berharap revisi aturan tersebut tidak merugikan petani tembakau.
"Pemkab Temanggung memohon kepada pemerintah pusat agar revisi PP 109/2012 tidak merugikan petani tembakau, bahkan kalau bisa dibatalkan dulu, karena semakin dibatasi turunan produk tembakau, maka kesejahteraan petani akan semakin menurun," katanya dikutip dari Antara, Senin (21/6/2021) lalu.
Khadziq menyampaikan pemerintah pusat sekarang tengah menggodok perubahan PP 109/2012 yang di dalamnya akan berisi pembatasan-pembatasan turunan produk tembakau.
"Asumsi kami semakin turunan produk tembakau dibatasi, maka juga akan menurunkan harga jual tembakau, khususnya tembakau lokal dari Kabupaten Temanggung, sehingga merugikan petani tembakau," katanya pula.
(ara/ara)