Beberapa waktu lalu Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) memastikan akan melindungi peternak UMKM atau peternak rakyat dari dinamika perunggasan yang ada di Tanah Air.
Menurut Direktur Jenderal PKH Nasrullah, salah satu strateginya adalah menautkan kepentingan peternak dengan perusahaan terintegrasi, yang diawali dengan pengembangan kemitraan antar pelaku perunggasan
Dia menilai kemitraan dapat jadi sebuah jembatan penghubung yang cukup strategis antara kebijakan makro dan mikro. Hal ini juga dapat menjadi alternatif solusi riil UMKM dengan usaha besar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini dapat mewadahi kepentingan peternak UMKM/peternak rakyat dan berkontribusi terhadap stabilisasi perunggasan nasional," ujar Nasrullah dikutip dari keterangan resmi Kementan.
"Peternak bisa memilih kemitraan usaha peternakan ayam ras pedaging dan komoditas ternak lainnya. Jika produk hewan, kerja sama ini diwujudkan dengan memilih kemitraan pemotongan ayam (RPHU) untuk menghasilkan produk hewan berupa karkas, parting, boneless atau processing," ungkapnya.
Oleh karena itu, Kementan menyatakan akan mulai memperbanyak RPHU di setiap daerah mulai tahun 2022. Hal itu dilakukan untuk mengoptimalisasi penyerapan hasil produksi unggas yang saat ini kerap mengalami surplus, dan hal ini telah sesuai dengan amanat Permentan 32 tahun 2017.
Sejalan dengan itu, Kementan juga telah menetapkan SOP Penilaian dan Penetapan Jumlah Pemasukan GPS Ayam Ras, dimana pemilikan RPHU dan rantai dingin dan kewajiban pemotongan di RPHU merupakan salah satu poin penilaian.
(akd/hns)