Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengingatkan industri untuk menaati aturan PPKM Level 3 dan 4 yang berlaku mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.
Mantan Menkopolhukam itu mengancam akan memberikan sanksi dengan memberhentikan kegiatan produksi di pabrik yang tak melanggar aturan.
"Industri yang tidak memenuhi ketentuan kami akan peringatkan, kalau tidak kami akan beri sanksi mereka berhenti berproduksi," katanya dalam konferensi pers virtual, Minggu (25/7/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Luhut menjelaskan bahwa pengaturan-pengaturan yang sudah ditetapkan dalam perpanjangan PPKM Level 4 harus dilakukan dengan prokes yang ketat, dan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
"Saya ulangi pelanggaran terhadap aturan akan kami tindak dengan tegas," tambahnya.
(toy/zlf)