Sayang, rencana tersebut belum bisa dilaksanakan imbas adanya pembatasan aktivitas PPKM yang diterapkan pemerintah guna menanggulangi pandemi virus Corona.
"Keburu PPKM darurat dan rencananya segera mungkin kita akan lakukan audit setelah PPKM ini selesai," jelasnya.
Selain desakan dari KPK dan KPPU, rencana audit juga dilakukan demi merespons masukan dari masyarkat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) meminta Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita untuk mencabut izin pabrik gula Lamongan, PT Kebun Tebu Mas (PT KTM). Asosiasi telah mengirimkan surat permohonan resmi kepada pemerintah.
Dalam suratnya, APTRI beralasan, PT KTM tidak menepati janji atas kewajiban menambah luas tanam tebu sebagai persyaratan. Lalu, memaksakan untuk memperoleh izin impor bahan baku pembuatan gula rafinasi.
Padahal, dalam Peraturan Presiden No 36 tahun 2010 disebutkan bahwa pendirian pabrik gula pasir baru maupun perluasan wajib membangun terlebih dahulu perkebunan tebu milik sendiri.
Sebelumnya, Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu juga telah melayangkan surat ke Menteri Perindustrian pada 15 Juli 2021. Mereka juga meminta agar pemerintah untuk mencabut izin PT KTM.
"Saya sudah dapat suratnya. Audit ini juga sekaligus menindaklanjuti itu," tandas dia.
(dna/dna)