Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah mencabut 300 Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI). Angka tersebut tercatat per 2 Agustus 2021. Izin yang dicabut karena perusahaan melanggar protokol kesehatan terkait pandemi COVID-19.
"Kami sudah mencabut 300 IOMKI bagi perusahaan-perusahaan yang tidak sesuai dan atau tidak menegakkan protokol kesehatan di lingkungan industrinya masing-masing," kata Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita dalam konferensi pers virtual, Kamis (5/8/2021).
Dia menjelaskan bahwa sampai saat ini pihaknya sudah menerbitkan 21.788 IOMKI untuk 19.903 perusahaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bapak Presiden memerintahkan kepada kami agar industri tetap bisa berproduksi dengan tetap menegakkan atau mengedepankan protokol kesehatan, maka kami terbitkan kebijakan yang disebut dengan IOMKI," sebutnya.
Dari total 19 ribuan perusahaan yang mendapatkan izin beroperasi, jumlah tenaga kerja yang dipekerjakan mencapai 5.775.496 orang.
Pada kesempatan lain, Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengingatkan industri untuk menaati aturan PPKM Level 3 dan 4.
Mantan Menkopolhukam itu mengancam pabrik yang melanggar aturan akan diberikan sanksi dengan memberhentikan kegiatan produksinya.
"Industri yang tidak memenuhi ketentuan kami akan peringatkan, kalau tidak kami akan beri sanksi mereka berhenti berproduksi," katanya dalam konferensi pers virtual, Minggu (25/7/2021).