Melepas Ketergantungan Pendapatan Negara dari Cukai Rokok

Melepas Ketergantungan Pendapatan Negara dari Cukai Rokok

Tim detikcom - detikFinance
Rabu, 11 Agu 2021 14:57 WIB
Cukai rokok 2021 naik menjadi 12,5%. Kenaikan tarif tersebut mulai berlaku pada Februari 2021 mendatang.
Foto: Pradita Utama

Sebagai pengamat dan peneliti ekonomi, Christine mengaku lebih setuju dengan pengenaan PPN single tarif. Yakni 12 persen untuk semua jenis obyek pajak jasa maupun produk. Alasannya, karena sistem ini lebih sederhana dan mudah diterapkan oleh pemerintah maupun pihak lain.

"Multi tarif akan menimbulkan in efisiensi sebab biaya administrasinya lebih tinggi. Kalau sistem perpajakan kita sudah oke...kita bisa menerapkan multi tarif. (Hanya) Apakah core tax kita sudah siap atau belum (untuk menerapkan multi tarif). Meski pada tahun 2024 akan diterapkan coretax. Apakah kita sudah siap untuk menerapkan multi tarif," urai Christine.

Pendapat senada disampaikan, dosen yang juga peneliti Pusat Pengkajian Kebijakan Ekonomi Universitas Brawijaya Malang, Imanina. Menurutnya, di masa pandemi COVID 19 ini tak dapat dipungkiri, penerimaan negara mengalami tekanan berat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hampir semua sektor perekonomian mengalami pelemahan dan menyebabkan penerimaan perpajakan tidak optimal. Imanina menilai cukup bijak jika pemerintah menaikkan PPN Sebesar 12 persen dan memperluas tax base (basis barang dan jasa yang akan dikenakan pajak).

"Dalam upaya memperluas basis pajak di masa pandemi ini, ada 2 hal penting yang perlu diperhatikan. Pertama, perlu kecermatan untuk memilah sektor mana saja yang tidak terdampak dan sektor mana saja yang terdampak pandemi. Hal itu menjadi perhatian penting dalam upaya memperluas basis pajak di masa pandemi,"papar Imaninar.

ADVERTISEMENT

Kedua, adalah waktu atau timing. Menurut Imaninar, ada beberapa kebijakan yang sebetulnya berpotensi untuk menjadi opsi diversifikasi pajak, namun belum bisa diterapkan di masa pandemi saat ini karena sektor tersebut misalnya masih terdampak dan butuh dukungan pemerintah.

"Diversifikasi penerimaan pajak, seperti pajak carbon maupun kenaikan PPN sebenarnya dapat saja diterapkan asalkan pada waktu yang tepat agar kebijakan tersebut memberikan hasil yang optimal. Terutama bagi kenaikan PPN, hal lain yang juga perlu diperhatikan adalah barang/jasa yang akan dibebani pajak tersebut harus tepat sasaran, karena tidak semua barang/jasa di Indonesia dapat dikenakan tarif yang sama untuk menciptakan keadilan," papar Imaninar.

Bersambung ke halaman selanjutnya.


Hide Ads