Raksasa industri Jepang Mitsubishi Heavy Industries Ltd mendapatkan hukuman dari Pengadilan Negeri Korea Selatan. Hal ini buntut dari tuntutan keluarga korban kerja paksa masa perang dan pendudukan Jepang tahun 1910-1945.
Laporan Yonhap Agency dilansir Jumat (20/8/2021), Pengadilan Korea Selatan akan menyita aset Mitsubishi dan meminta perusahaan untuk memberikan kompensasi kepada para keluarga korban kerja paksa.
Menurut keterangan Haemaru Lawfirm, Pengadilan Distrik Suwon cabang Anyang meminta penyitaan pada aset berupa obligasi senilai US$ 725 ribu yang dimiliki Mitsubishi di LS Mtron, produsen mesin industri lokal.
Awal bulan ini keluarga korban kerja paksa yang masih hidup meminta pengadilan untuk menyita obligasi Mitsubishi Heavy di Korea setelah mengkonfirmasi transaksi bisnis antara perusahaan Jepang dan produsen mesin lokal LS Mtron.
Permintaan itu dibuat untuk memajukan putusan penting pengadilan tinggi pada tahun 2018 yang memerintahkan Mitsubishi Heavy untuk membayar ganti rugi kepada setiap korban yang mengajukan gugatan.
"Kami meminta Mitsubishi Heavy untuk mengakui fakta sejarah (kerja paksa) dan meminta maaf serta memberikan kompensasi kepada para korbannya," kata firma Haemaru Lawfirm.
Firma hukum itu menyatakan bila Mitsubishi terus menolak untuk mengikuti perintah pengadilan, maka pihaknya akan menagih langsung ganti rugi kepada LS Mtron, berdasarkan perintah penagihan.
Pemerintah Jepang sendiri sudah buka suara soal masalah ini, dilansir dari Japan Times, Kepala Sekretaris Kabinet Katsunobu Kato menyatakan akan ada konsekuensi serius jika putusan pengadilan Korea Selatan terhadap Mitsubishi terkait dengan tenaga kerja masa perang ditegakkan.
"Jika dilikuidasi, itu akan mendorong hubungan Jepang-Korea Selatan ke dalam situasi yang serius. Itu harus dihindari. Kami meminta Korea Selatan lebih kuat lagi untuk menghadirkan solusi yang dapat diterima oleh Jepang," kata Kato.
Kato juga menegaskan kembali sikap Tokyo, masalah yang berkaitan dengan properti dan klaim yang berasal dari pemerintahan kolonial Jepang di Semenanjung Korea pada tahun 1910-1945 harusnya sudah diselesaikan dalam perjanjian bilateral tahun 1965.
Simak Video "Mitsubishi Siapkan Mobil Listrik Murah, Seharga Terios dan Rush Cs "
(hal/ang)