Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan wilayah Jabodetabek, Bandung Raya, dan Surabaya Raya sudah bisa turun ke PPKM level 3. Dalam kebijakan yang berlaku untuk periode 24-30 Agustus ini, pembatasan di tempat-tempat kegiatan masyarakat juga dilonggarkan.
Salah satunya untuk kegiatan di sektor industri yang berorientasi ekspor dan penunjangnya.
"Industri berorientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi 100%," ujar Jokowi dalam keterangan pers tentang PPKM, Senin (23/8/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemerintah pun tetap memantau pelonggaran di sektor industri tersebut. Jika terjadi klaster baru COVID-19, maka segera diambil tindakan tegas.
"Apabila menjadi klaster baru COVID-19 maka akan ditutup selama 5 hari," tegas Jokowi.
Kemudian untul mal/pusat perbelanjaan diperbolehkan buka sampai dengan pukul 20.00 dengan maskimal 50% kapasitas.
"Dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat, yang diatur lebih ketat oleh Pemda," ujar Jokowi.
Restoran diperbolehkan makan di tempat dengan maksimal 25% kapasitas. Makan di tempat yaitu 2 orang per meja, dan pembatasan jam operasional hingga pukul 20.00. Kemudian,
"Penyesuaian atas beberapa pembatasan kegiatan masyarakat ini dibarengi dengan protokol kesehatan yang ketat dan penggunaan aplikasi peudli lindungi sebagai syarat masuk," tutur Jokowi.
(acd/hns)