Apa Dampak dari Kenaikan Tarif Cukai Bagi Petani?

Apa Dampak dari Kenaikan Tarif Cukai Bagi Petani?

Tim detikcom - detikFinance
Kamis, 09 Sep 2021 12:40 WIB
TEMANGGUNG, INDONESIA - AUGUST 27: An Indonesian worker checks packed tobacco before delivering to the factory on August 27, 2021 in Temanggung, Indonesia. The tobacco industry in Indonesia has faced severe challenges due to the heavy rains in the dry season, the prolonged COVID-19 pandemic, and the increase of the cigarette tax excise slated for 2022. (Photo by Robertus Pudyanto/Getty Images)
Foto: Getty Images/Robertus Pudyanto
Jakarta -

Industri Hasil Tembakau (IHT) dinilai sebagai industri strategis yang tidak boleh mati dan bebas dari campur tangan asing. Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) Henry Najoan mengatakan kenaikan cukai di tahun 2020 dan 2021 memberikan dampak signifikan terhadap IHT.

Sehingga membuat produksi rokok legal menurun hingga sebesar 60 miliar batang. GAPPRI pun meminta pemerintah untuk dapat memberikan relaksasi kepada IHT dengan tidak menaikkan cukai pada tahun 2022, karena IHT sendiri masih membutuhkan 3 tahun untuk memulihkan diri.

Tarif cukai yang naik secara eksesif membuat pelaku IHT sulit untuk mempertahankan produksinya. Kondisi ini ditambah lagi dengan adanya Pandemi Covid-19, yang memaksa pelaku IHT untuk melakukan sejumlah efisiensi. Bila pemerintah kembali menaikkan tarif cukai secara eksesif tahun depan, Henry khawatir pelaku IHT tidak mampu bertahan. Keterpurukan ini mengancam mata pencaharian hampir 6 juta tenaga kerja di dalam mata rantai IHT.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dorongan pihak-pihak yang menginginkan agar Pemerintah segera melakukan Simplifikasi Tarif Cukai dan merevisi PP 109/2012 terus bergulir, tanpa mempertimbangkan banyak aspek kehidupan yang terancam, makin menyulitkan posisi bertahan para pelaku IHT. "IHT bukan hanya industri yang padat karya namun juga padat aturan. GAPPRI berharap nanti ada omnibus law khusus untuk IHT," kata dia dalam keterangannya, Kamis (9/9/2021).

Henry juga berharap akan ada peta jalan (roadmap) IHT yang berkeadilan yang tidak hanya memberikan kepastian hukum tapi juga memberikan exit strategy bagi IHT. "Sekecil apapun IHT, mereka juga memberikan kontribusi ekonomi bagi masyarakat di sekitar pabrik tersebut," tegas Henry.

ADVERTISEMENT

Sementara anggota Komisi IV DPR RI, Panggah Susanto mengatakan bahwa tembakau tidak hanya menggerakkan ekonomi, tetapi juga pertanian. Kretek tidak hanya memberikan dampak kepada masyarakat, tapi juga sosial ekonomi masyarakatnya. Ia menilai bahwa IHT adalah agro industri yang menggerakkan ekonomi di pedesaan dan memberikan dampak positif bagi masyarakat luas.

Masalah yang sering mengganggu petani di lapangan adalah bagaimana harga tembakau itu sering dimainkan oknum pedagang. "Kami mendukung penuh wacana tidak menaikkan cukai, namun kami juga berharap agar wacana ini juga dapat mensejahterakan petani," tegas Panggah.

Di sisi lain, anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengatakan bahwa banyak intervensi asing yang ingin menghilangkan IHT Indonesia. "Agenda global ini kemudian kemudian masuk ke peraturan di banyak negara. Ini membuat seakan-akan tembakau itu hanya urusan kesehatan saja. Padahal ada buruh, petani, dan lain-lain," ungkapnya.

Dalam tanggapannya, Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar (Mintemgar), Kementerian Perindustrian, Edy Sutopo menyampaikan usulannya untuk tidak menaikkan cukai rokok, karena ekonomi IHT masih belum pulih, dan jika cukai tetap dinaikkan, maka rokok ilegal akan semakin meningkat peredarannya. Menurutnya, sistem 10 layer yang diterapkan merupakan sistem yang paling adil.

"Kami tidak setuju dengan revisi PP 109 Tahun 2012 dan ratifikasi FCTC. Kami juga mendorong agar kesejahteraan petani ditingkatkan melalui DBHCHT (dana bagi hasil cukai hasil tembakau) dan terus mendorong pembatasan importasi tembakau dan kemitraan komunitas petani agar petani tembakau kita semakin sejahtera," ungkap Edy. Menurutnya, belum waktunya melakukan revisi PP 109 Tahun 2012.

Sependapat dengan Edy Sutopo, Asisten Deputi Pengembangan Industri Kementerian Koordinator Perekonomian Atong Soekirman, merasa bahwa regulasi yang mengatur IHT saat ini telah sukses, dan tidak ada urgensi untuk melakukan revisi PP 109 Tahun 2012.

(fdl/fdl)

Hide Ads