Kemudian cacat hukum karena rokok elektrik menurutnya bertentangan secara diametral dengan Undang-undang Perlindungan Konsumen dan Undang-undang tentang Kesehatan, dan undang-undang yang lainnya.
"Dan dasar Undang-undang Perlindungan Konsumen dan Undang-undang Kesehatan, rokok apapun jenisnya adalah produk substandar maka tidak bisa distandarkan
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terakhir, lanjut Tulus adalah cacat kelembagaan. Dia menduga kuat proses pembuatan SNI rokok elektronik adalah hasil intervensi industri rokok kepada BSN, sehingga aura tidak netral, tidak independen dan tidak profesional pada BSN menurutnya terlihat sangat jelas.
"YLKI dan kawan-kawan akan mensomasi BSN terhadap SNI ini untuk dicabut," tambahnya.
(toy/ara)