Buntut SNI Rokok Elektrik, YLKI Bakal Adukan BSN ke Ombudsman

Buntut SNI Rokok Elektrik, YLKI Bakal Adukan BSN ke Ombudsman

Trio Hamdani - detikFinance
Jumat, 10 Sep 2021 13:12 WIB
Ketua YLKI, Tulus Abadi
Foto: Tulus Abadi (Foto: Ari Saputra/detikcom)

Kemudian cacat hukum karena rokok elektrik menurutnya bertentangan secara diametral dengan Undang-undang Perlindungan Konsumen dan Undang-undang tentang Kesehatan, dan undang-undang yang lainnya.

"Dan dasar Undang-undang Perlindungan Konsumen dan Undang-undang Kesehatan, rokok apapun jenisnya adalah produk substandar maka tidak bisa distandarkan

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terakhir, lanjut Tulus adalah cacat kelembagaan. Dia menduga kuat proses pembuatan SNI rokok elektronik adalah hasil intervensi industri rokok kepada BSN, sehingga aura tidak netral, tidak independen dan tidak profesional pada BSN menurutnya terlihat sangat jelas.

"YLKI dan kawan-kawan akan mensomasi BSN terhadap SNI ini untuk dicabut," tambahnya.


(toy/ara)

Hide Ads