5 Alasan SNI Rokok Elektrik Ditolak Keras

5 Alasan SNI Rokok Elektrik Ditolak Keras

Trio Hamdani - detikFinance
Jumat, 10 Sep 2021 18:00 WIB
Close-Up of an Electronic Cigarette/E-Cigarette in smoke
Ilustrasi/Foto: iStock
Jakarta -

Sejumlah organisasi menolak pemberlakuan SNI terhadap rokok elektrik/elektronik atau vape. Mereka adala Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Komnas Pengendalian Tembakau, Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI), Yayasan Lentera Anak, dan Solidaritas Advokat Publik untuk Pengendalian Tembakau (SAPTA).

Apa alasannya?

1. Cacat Paradigma

Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi menilai ada lima kecacatan dalam SNI rokok elektrik. Pertama cacat paradigma atau cacat ideologi. Sebab, rokok adalah produk substandar sehingga tidak mungkin dibuatkan standar dalam hal ini SNI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi BSN ini seolah-olah akan menjadi legitimasi untuk mengamankan rokok dengan latar belakang SNI. Padahal jelas dari siapapun tadi sudah dikatakan semua narasumber, rokok adalah produk substandar, produk yang tidak sehat sehingga tidak mungkin dibuatkan standardisasi," katanya dalam sebuah webinar, Jumat (10/9/2021).

2. Cacat Sosiologis

Lalu yang kedua cacat sosiologis. Sebab, WHO telah menyatakan tembakau sebagai pandemi dunia dengan korban 7 juta orang meninggal per tahun. Di Indonesia sendiri 35% orang dewasa adalah perokok aktif, atau sekitar 75 juta orang. Atas kondisi di atas, dia menilai rokok elektrik akan menjadi ancaman wabah baru ketika wabah rokok konvensional belum bisa dikendalikan.

ADVERTISEMENT

3. Cacat Proses

Pihaknya menyebut cacat proses karena pembuatan SNI rokok elektrik tidak transparan dan tidak merepresentasikan stakeholder yang kompeten, kemudian tidak melibatkan kementerian dan kelembagaan yang kompeten untuk urusan kesehatan, dan juga tidak melibatkan keterwakilan konsumen yang mempunyai legal standing yang jelas.

Simak juga video 'WHO Minta Penggunaan Rokok Elektrik Dibatasi':

[Gambas:Video 20detik]



Berlanjut ke halaman berikutnya.

4. Cacat Hukum

Kemudian cacat hukum karena rokok elektrik menurutnya bertentangan secara diametral dengan Undang-undang Perlindungan Konsumen dan Undang-undang tentang Kesehatan, dan undang-undang yang lainnya.

"Dan dasar Undang-undang Perlindungan Konsumen dan Undang-undang Kesehatan, rokok apapun jenisnya adalah produk substandar maka tidak bisa distandarkan," jelas Tulus.

5. Cacat Kelembagaan

Terakhir, lanjut Tulus adalah cacat kelembagaan. Dia menduga kuat proses pembuatan SNI rokok elektronik adalah hasil intervensi industri rokok kepada BSN, sehingga aura tidak netral, tidak independen dan tidak profesional pada BSN menurutnya terlihat sangat jelas.

"YLKI dan kawan-kawan akan mensomasi BSN terhadap SNI ini untuk dicabut," tambahnya.


Hide Ads