Cukai Rokok Naik Tahun Depan, Perokok: Itu Akal-akalan Pemerintah

Cukai Rokok Naik Tahun Depan, Perokok: Itu Akal-akalan Pemerintah

Siti Fatimah - detikFinance
Senin, 20 Sep 2021 16:46 WIB
Harga rokok akan berubah seiring kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok, yang rata-rata 12,5% mulai hari ini, Senin (1/2/2021).
Foto: Grandyos Zafna

Adapun, alasan menurunkan prevelensi perokok, Azam menyebut berdasarkan data BPS, jumlah perokok aktif telah menurun sejak 5 tahun lalu. Dia menyebutkan data BPS perokok anak turun dari 9,65% menjadi 3,81% pada tahun 2018-2020, sedangkan perokok dewasa dari 2013-2018 asalnya 29,3% turun jadi 28% perokok usia di atas 18 tahun.

"Alasan pemerintah menaikkan tarif cukai itu karena harus mengurangi jumlah prevelensi perokok. Sejatinya sudah turun bertahun-tahun lamanya dari 5 tahun terakhir sudah turun. Maka dalam konteks kenaikan tarif cukai indikator kesehatan harus turun poin, perhatikan konteks bagaimana dampaknya kepada tenaga kerja di sektor buruh, pekerja kreatif, dan pedagang lalu dampak pada petani," paparnya.

Dia juga mendengar alasan cukai naik di tahun 2022 karena terdapat narasi harga rokok di Indonesia terlalu murah. Jika dilihat dari perbandingan mata uang antara negara, kata dia, memang benar akan terlihat murah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tapi kalau diukur dari indeks keterjangkauan harga dan indeks daya beli maka menurut survei eouro monitor 2019 harga rokok di Indonesia sudah relatif mahal karena kami konsumen harus bekerja ekstra 60 menit ketimbang pekerja lain di Asia," katanya.

"Untuk wacana tarif cukai di tahun depan kami dengan tegas menolak karena kondisi kami dan mata rantai industri hasil tembakau serta masyarakat luas sedang mengalami sulit. Maka pemerintah harus melihat kondisi riil jangan hanya memakai kacamata dan indikator setiap tahun diulang-ulang," pungkasnya.


(fdl/fdl)

Hide Ads