RI Punya Potensi Industri Halal Besar, Kemenperin Genjot dengan Cara Ini

RI Punya Potensi Industri Halal Besar, Kemenperin Genjot dengan Cara Ini

Tim Detikcom - detikFinance
Rabu, 22 Sep 2021 17:57 WIB
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita meresmikan pabrik daur ulang plastik terbesar di Indonesia. Pabrik yang berdiri di atas lahan seluas 22.000 meter persegi dengan luas bangunan 7.000 meter persegi ini berlokasi di Kawasan Industri Pasuruan Industrial Estate Rembang (PIER), Jawa Timur.
Foto: Dok. Kemenperin
Jakarta -

Industri halal di Indonesia berkembang sangat pesar dan masih punya potensi besar. Pemerintah punya cara untuk menggenjot dan memanfaatkan potensi tersebut.

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong agar Indonesia dapat menjadi pusat produsen halal terbesar di dunia melalui berbagai strategi, di antaranya melalui penguatan ekosistem industri halal nasional.

Berdasarkan The State of the Global Islamic Economy Report 2020/21, umat muslim dunia membelanjakan tidak kurang USD2,02 triliun untuk kebutuhan di bidang makanan, farmasi, kosmetik, fesyen, pariwisata, dan sektor-sektor syariah lainnya. Angka tersebut meningkat 3,2% dibandingkan tahun 2018. "Hal tersebut, salah satunya didorong oleh semakin meningkatnya populasi umat muslim dunia," kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita saat Kick Off Indonesia Halal Industry Award (IHIA) Tahun 2021 secara virtual, Rabu (22/9) yang dikutip dari keterangan resminya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Peluang pengembangan industri halal juga didukung dengan meningkatnya populasi penduduk muslim di dunia yang pada tahun 2020 mencapai 1,9 miliar jiwa. Angka ini diperkirakan akan terus bertambah hingga mencapai 2,2 miliar jiwa atau 26,5% dari total populasi dunia di tahun 2030 (data Pew Research Center's Forum on Religion and Public Life).

"Peningkatan angka tersebut tentu akan dibarengi oleh semakin meningkatnya permintaan terhadap produk dan jasa halal," ungkap Agus.

ADVERTISEMENT

Agus mengatakan, peningkatan demand makanan halal dapat menjadi pendorong bagi industri makanan dan minuman nasional untuk melakukan ekpansi. Selanjutnya, tren fesyen busana muslim (modest fashion), juga membuka kesempatan bagi industri tekstil dan produk tekstil (TPT) nasional melalui ragam inovasi produk dan optimalisasi tekstil fungsional.

"Kemudian pada industri farmasi, dan industri kosmetika, optimalisasi pemanfaatan keanekaragaman hayati Indonesia yang unik dapat menjadi selling point tersendiri dan mendapatkan tempat khusus di mata konsumen global," sebut Agus.

Kemenperin juga mendirikan unit kerja Pusat Pemberdayaan Industri Halal (PPIH). Unit kerja tersebut merupakan yang pertama untuk secara khusus menangani industri halal, dan satu-satunya yang didirikan di bawah kementerian, di luar Kementerian Agama.

Kemenperin menjalankan kebijakan pengembangan industri halal melalui beberapa program utama. Pertama, pembinaan Sumber Daya Manusia (SDM) industri halal, meliputi Penyelia Halal, Auditor Halal, dan SDM industri. Kedua, pembinaan proses produksi. Ketiga, fasilitasi pembangunan infrastruktur industri halal dan pengembangan Kawasan Industri Halal.

Lanjut ke halaman berikutnya

Selanjutnya, publikasi dan promosi, berkaitan dengan pencarian dan pembukaan peluang pasar dalam negeri maupun luar negeri.

Selain itu juga, demi mendorong pembentukan ekosistem industri halal di Tanah Air, Kemenperin menggelar Indonesia Halal Industry Award (IHIA) Tahun 2021 yang bertujuan memberikan apresiasi khusus kepada berbagai pihak dan pemangku kebijakan yang berperan aktif dalam pengembangan dan pemberdayaan industri halal di tanah air.

"Melalui upaya tersebut diharapkan para pelaku industri halal nasional menjadi lebih termotivasi dalam pengembangan dan pemberdayaan industri halal di Indonesia," ujar Agus.

Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian Dody Widodo menyampaikan, Kick Off IHIA 2021 merupakan tahap awal dari rangkaian kegiatan apresiasi khusus bagi berbagai pihak yang turut mengembangkan dan melakukan pemberdayaan industri halal di tanah air.

"Untuk pendaftaran keikutsertaan pada IHIA 2021 dapat dilakukan melalui website halal.kemenperin.go.id," tutur Dody.

Menurutnya, penyelenggaraan IHIA tahun ini melibatkan pemangku kepentingan dari kalangan lembaga pemerintah, non pemerintah, industri, organisasi kemasyarakatan, asosiasi, dan akademisi, mulai dari tahapan penyusunan kategori dan indikator penilaian hingga penjurian dan penetapan pemenang. Lewat kegiatan yang direncanakan menjadi kegiatan tahunan tersebut, Kemenperin mengharapkan dapat mendorong semua pihak untuk lebih meningkatkan kinerja dan perannya dalam membangun industri halal nasional.


Hide Ads